PN Jakarta Pusat Kabulkan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan

PN Jakarta Pusat Kabulkan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan pada Kamis (30/04/2026). Langkah ini menandai pengalihan pengelolaan aset negara tersebut kembali di bawah manajemen pemerintah melalui PPKGBK.

Kementerian Sekretariat Negara mendapatkan legitimasi penuh untuk mengambil alih lahan berdasarkan Putusan Perdata PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sebagaimana dilansir dari Kompas, penetapan eksekusi ini diterbitkan oleh Ketua PN Jakarta Pusat guna menyelamatkan aset negara yang telah lama tertunggak royaltinya.

Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan dasar hukum yang sempurna untuk melakukan pengosongan bangunan eks Hotel Sultan. Seluruh tahapan hukum mulai dari peringatan hingga pencocokan data telah dilalui oleh pemerintah secara sah.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

Pihak pemerintah menegaskan bahwa proses hukum ini tidak akan terhambat oleh manuver administratif lainnya. Upaya pengosongan fisik akan segera dilaksanakan melalui koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan keamanan aset rakyat tersebut.

"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," lanjut Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memberikan jaminan bahwa proses pengosongan akan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan profesionalisme. Pengelolaan kawasan akan dilakukan secara inklusif untuk kepentingan publik sesuai amanat konstitusi yang berlaku.

"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.

Pemerintah berencana menata ulang Blok 15 menjadi kawasan hijau yang modern dan produktif. Rakhmadi menyebut pihaknya telah menyediakan Posko Layanan untuk merangkul seluruh pihak terdampak agar masa depan mereka tetap terjamin di bawah naungan manajemen negara.

Di sisi lain, PT Indobuildco selaku pihak pengelola sebelumnya mengajukan keberatan atas rencana eksekusi tersebut. Perusahaan milik Pontjo Sutowo ini menuntut adanya uang jaminan sebagai kompensasi jika mereka harus mengosongkan area properti tersebut.

"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," ujar Hamdan Zoelva, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Hamdan menegaskan bahwa tuntutan uang jaminan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung guna mengantisipasi potensi kerugian di masa depan. Pihaknya sebelumnya juga sempat menyebutkan angka ganti rugi mencapai Rp 28,292 triliun sebagai syarat pelepasan kepemilikan.

"Hari ini penyampaian aanmaning. Aanmaning itu dalam hukum acara menyampaikan peringatan agar menjalankan sendiri putusan itu. Nah tadi kami sampaikan kami keberatan. Kami keberatan karena ada beberapa hal," kata Hamdan Zoelva, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco.

Hingga saat ini, pihak PT Indobuildco masih berupaya meminta penundaan eksekusi. Mereka berargumen bahwa putusan pengadilan tingkat pertama tersebut belum bersifat final karena masih terdapat proses hukum lanjutan di tingkat banding dan kasasi.

Artikel terkait

Rekomendasi