PN Jakarta Pusat Tetapkan Eksekusi Pengosongan Kawasan Hotel Sultan

PN Jakarta Pusat Tetapkan Eksekusi Pengosongan Kawasan Hotel Sultan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menerbitkan penetapan eksekusi pengosongan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), termasuk lahan tempat berdirinya Hotel Sultan, pada 30 April 2026. Penetapan ini memberikan legalitas bagi pemerintah untuk mengambil alih aset tersebut setelah permohonan diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Langkah hukum tersebut mempertegas status kepemilikan negara atas lahan bekas hak guna bangunan (HGB) dan seluruh bangunan di atasnya. Dilansir dari Kompas, pengadilan juga menolak tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh PT Indobuildco, sehingga proses pengosongan akan berlangsung tanpa kompensasi finansial kepada perusahaan tersebut.

Kharis Sucipto selaku kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK menegaskan bahwa posisi hukum negara kini sudah sangat jelas melalui keputusan pengadilan tersebut. Upaya administratif lain yang tengah ditempuh pihak lawan tidak akan menghambat proses penertiban aset negara.

"Pengadilan telah menyatakan permohonan eksekusi ini sah secara hukum, sehingga penetapan tersebut menjadi landasan bagi negara untuk segera menertibkan dan mengosongkan Blok 15," ujar Kharis Sucipto.

Pihak pemerintah memastikan seluruh prosedur formal mulai dari tahap aanmaning hingga constatering telah diselesaikan secara tuntas. Saat ini, PPKGBK hanya tinggal menunggu koordinasi lintas instansi untuk melakukan tindakan di lapangan.

"Seluruh tahapan prosedural sudah dijalankan sesuai ketentuan, jadi saat ini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di lapangan setelah koordinasi lintas instansi rampung," kata Kharis Sucipto.

Rencana penataan ulang kawasan ini juga memiliki dimensi ekonomi dan pemulihan hak keuangan negara. Berdasarkan putusan perdata, PT Indobuildco tercatat masih memiliki kewajiban pembayaran royalti sebesar 45,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 789 miliar kepada pemerintah.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan bahwa pengambilalihan ini merupakan bagian dari optimalisasi aset untuk kepentingan masyarakat luas. Blok 15 diproyeksikan menjadi ruang publik hijau yang terintegrasi dengan moda transportasi massal.

"Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas oleh publik," ujar Rakhmadi Afif Kusumo.

Di sisi lain, pihak pengelola Hotel Sultan sempat mengupayakan adanya jaminan kerugian sebelum eksekusi dilakukan. Hamdan Zoelva selaku Ketua tim kuasa hukum PT Indobuildco memberikan argumentasi terkait perlunya proteksi bagi pihak terdampak.

"Dalam pandangan kami, pelaksanaan eksekusi semestinya disertai jaminan tertentu untuk menghindari potensi kerugian bagi pihak yang terdampak," ujar Hamdan Zoelva.

Kendati demikian, permohonan uang jaminan tersebut ditolak oleh pengadilan. Pemerintah kini berfokus pada tahap akhir penyelamatan aset di jantung Jakarta tersebut sebagai bagian dari penataan kawasan olahraga nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi