Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang ditempati Hotel Sultan. Langkah hukum ini dilansir dari Kompas dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai kawasan publik hijau yang terintegrasi dengan transportasi pada Selasa (05/05/2026).
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan komitmennya untuk menata ulang aset negara tersebut agar lebih produktif bagi masyarakat. Selain penataan fisik, tindakan ini bertujuan memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang tidak terbayar selama puluhan tahun.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan bahwa proses pengosongan akan tetap memperhatikan nasib para pekerja dan mitra di kawasan tersebut.
"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.
Ia menambahkan bahwa pemerintah bertindak untuk memastikan manfaat aset dirasakan secara luas oleh publik sesuai dengan amanat konstitusi.
"Selain itu, negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi," kata Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPKGBK.
Kepastian hukum eksekusi ini didasarkan pada penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/04/2026). Dasar hukum ini memberikan legitimasi penuh bagi Kementerian Sekretariat Negara untuk menyelamatkan aset negara di lokasi tersebut.
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK Kharis Sucipto menyebutkan bahwa seluruh prosedur hukum untuk pengosongan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan telah terpenuhi secara sempurna.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.
Kharis menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terhambat oleh manuver administratif lain karena posisi hukum yang sudah sangat kuat.
"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.
Di sisi lain, pihak pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, menyatakan keberatan atas rencana eksekusi tersebut. Perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut menuntut adanya uang jaminan sebagai kompensasi jika harus meninggalkan lokasi.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa besaran uang jaminan yang diminta seharusnya setara dengan nilai seluruh properti bangunan hotel.
"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," kata Hamdan Zoelva, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Hamdan menekankan bahwa penundaan eksekusi diperlukan karena proses hukum masih berlanjut pada tingkat banding dan kasasi.
"Hari ini penyampaian aanmaning. Aanmaning itu dalam hukum acara menyampaikan peringatan agar menjalankan sendiri putusan itu. Nah tadi kami sampaikan kami keberatan. Kami keberatan karena ada beberapa hal," kata Hamdan Zoelva, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco.