Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan pada Kamis, 30 April 2026. Langkah hukum ini memberikan legitimasi penuh kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk mengambil alih aset negara tersebut.
Penetapan pelaksanaan eksekusi diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., sesuai dengan Putusan Perkara Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dilansir dari Kompas, penetapan ini menjadi dasar hukum bagi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk segera mengosongkan bangunan eks Hotel Sultan.
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa seluruh prosedur mulai dari aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah. Pemerintah kini hanya tinggal menunggu realisasi pengosongan fisik di lapangan setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis.
Kharis menambahkan bahwa posisi hukum pemerintah saat ini sangat kuat dan tidak dapat diintervensi oleh manuver administrasi lainnya. Ia menekankan pentingnya pengembalian aset negara untuk kepentingan publik tanpa hambatan litigasi yang berulang.
"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," lanjut Kharis.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan pihaknya berkomitmen mengelola kawasan tersebut secara profesional di bawah manajemen negara. Transisi pengalihan fungsi Blok 15 akan dilakukan dengan memperhatikan nasib pihak-pihak yang selama ini beraktivitas di sana.
"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata Rakhmadi.
Rakhmadi menegaskan bahwa penataan kembali aset ini bertujuan untuk memberikan manfaat inklusif bagi masyarakat luas. Pemerintah juga menyediakan posko layanan bagi pihak terdampak guna menjamin masa depan mereka selama masa transisi pengelolaan.
"Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi," kata Rakhmadi.
Di sisi lain, pihak PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menyatakan keberatan atas perintah pengosongan tersebut. Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menuntut adanya uang jaminan jika perusahaan diminta meninggalkan properti Hotel Sultan.
Hamdan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung yang mengatur bahwa pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai uang jaminan untuk mengantisipasi potensi kerugian di masa depan. Nilai jaminan yang diminta setara dengan harga seluruh bangunan hotel yang diperkirakan mencapai Rp 28,292 triliun.
"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," ujar Hamdan pada Senin, 9 Februari 2026.
Selain masalah jaminan, Hamdan meminta agar proses eksekusi ditunda karena perkara ini masih dalam tahap upaya hukum banding dan kasasi. Ia menyampaikan keberatan tersebut secara resmi saat agenda pemberian peringatan atau aanmaning di pengadilan.
"Hari ini penyampaian aanmaning. Aanmaning itu dalam hukum acara menyampaikan peringatan agar menjalankan sendiri putusan itu. Nah tadi kami sampaikan kami keberatan. Kami keberatan karena ada beberapa hal," kata Hamdan.