Aktivitas tambang batu gamping memicu kerusakan parah di kawasan pesisir Pantai Kartika, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Seperti dikutip dari Suara, kerusakan lingkungan di destinasi wisata alam ini menjadi sorotan publik setelah rekaman video udaranya viral di media sosial.
Kawasan yang dulunya populer dengan panorama tebing karst mirip Raja Ampat tersebut kini berubah gersang. Bukit-bukit karst Formasi Laonti di tepi Selat Wawonii dikupas oleh alat berat untuk menyuplai kebutuhan industri peleburan nikel pirometalurgi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Eksploitasi yang masif bahkan dilaporkan telah meratakan Pulau Senja yang terletak berdampingan dengan Pantai Kartika. Pengerukan yang terus berjalan mengikis benteng alam pesisir, sementara material tambang yang terbawa air hujan menimbulkan sedimentasi lumpur pebal.
Lumpur dari area tambang kini menutup ekosistem terumbu karang dan merusak kualitas air laut. Akibat kondisi perairan yang berubah keruh dan rusaknya lingkungan bahari, kunjungan wisatawan ke destinasi favorit snorkeling ini mengalami penurunan drastis.
Kondisi ini berdampak langsung pada kelumpuhan roda ekonomi masyarakat Desa Wawatu yang mengandalkan sektor ekowisata sejak tahun 2017. Warga pesisir yang mayoritas nelayan kini kehilangan pemasukan dari jasa perahu wisata, penyewaan alat snorkeling, penginapan, kuliner, hingga penjualan hasil laut.
Sektor pertambangan dinilai tidak memberikan dampak ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan bagi komunitas lokal. Masyarakat sekitar umumnya hanya terserap sebagai tenaga kerja kasar dengan upah terbatas, sedangkan keuntungan terbesar mengalir ke luar daerah melalui rantai pasok industri nikel.
Daftar Perusahaan dan Konsesi Tambang di Moramo
Batu gamping dari kawasan pesisir Moramo digunakan sebagai bahan fluks untuk mengikat zat pengotor dalam proses pemurnian logam bersuhu tinggi pada smelter nikel. Aktivitas pengerukan ini dijalankan oleh beberapa perusahaan yang memegang izin konsesi di wilayah tersebut.
PT Citra Khusuma Sultra (CKS) memegang izin operasi produksi batu gamping seluas 122,60 hektare di Kabupaten Konawe Selatan melalui WIUP 2474055442015004. Perusahaan yang berkantor di Kendari ini memiliki kuota produksi sebesar 1,04 juta ton per tahun dengan masa berlaku izin hingga 2030.
Selain PT CKS, terdapat beberapa pelaku usaha lain yang menguasai wilayah tersebut. CV Ramadhan Moramo mengantongi konsesi awal seluas 11 hektare di area Pulau Senja, sementara PT Hoffmen Energi Perkasa memiliki dua titik konsesi masing-masing seluas 19,56 hektare dan 18 hektare. PT Ramadhan Moramo Raya serta CV Ilyas Karya juga tercatat memegang kuota produksi dalam skala besar.
Ekspansi pertambangan di pesisir Moramo ini memicu persoalan serius mengenai arah kebijakan pembangunan daerah. Hilirisasi nikel memang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional, namun proyek tersebut menyisakan beban sosial dan biaya ekologis yang harus ditanggung oleh warga setempat.