Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menutup operasional pabrik pengolahan bahan bakar minyak di Provinsi Banten pada Kamis (7/5/2026). Langkah tegas ini diambil akibat tempat usaha tersebut tetap beraktivitas meskipun masa berlaku izin usahanya telah berakhir.
Tindakan penertiban ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @ditjen.gakkumesdm pada Selasa (26/5/2026) setelah tim melakukan pengawasan langsung di lapangan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Penyegelan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan regulasi dalam industri minyak dan gas bumi nasional. Selain menghentikan aktivitas produksi, petugas juga mengamankan area sekitar pabrik guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penghentian operasi pabrik, penyegelan lokasi usaha, serta pengambilan sampel BBM hasil produksi untuk dilakukan pengujian laboratorium bersama Lemigas," tulis unggahan akun @ditjen.gakkumesdm.
Pengujian sampel komoditas hasil olahan tersebut menjadi langkah krusial untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana di lokasi tersebut. Akun resmi instansi terkait juga mengonfirmasi bahwa pengumpulan keterangan dari pihak manajemen perusahaan serta saksi-saksi lain segera dijadwalkan.
"Apabila terbukti melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," tulis akun tersebut lebih lanjut.