Dugaan keterlibatan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dalam operasional tambang emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kini menjadi perhatian serius pemerintah. Masalah ini mencuat setelah sebuah rekaman video yang menunjukkan kehadiran pekerja asing di lokasi penambangan menjadi viral di media sosial.
Dilansir dari Detik Finance, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi telah menerima laporan mengenai aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah tersebut. Lokasi kegiatan tersebut dilaporkan berada di dalam area konsesi milik PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Pemerintah menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses pemantauan ketat. Meskipun demikian, otoritas terkait menekankan bahwa status hukum dari temuan ini masih memerlukan investigasi lebih mendalam sebelum ada kesimpulan mengenai pelanggaran.
"Kami telah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut sedang dipantau secara ketat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Pihak kementerian menjelaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keakuratan informasi sebelum memberikan pernyataan resmi kepada publik mengenai situasi di lapangan.
Menanggapi kabar yang beredar, Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe, Terrence Filbert, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa perusahaannya sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal yang melibatkan pekerja asing tersebut.
Filbert menjelaskan bahwa operasional yang terlihat dalam video dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, para penambang tanpa izin itulah yang beroperasi di wilayah konsesi milik PT TMS.
Perusahaan mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Kementerian ESDM untuk memulai operasional secara legal. Saat ini, PT TMS masih menunggu lampu hijau atau persetujuan akhir dari pemerintah untuk memulai kegiatan mereka secara resmi.
Laporan Terhadap Aktivitas Ilegal
Manajemen PT TMS mengaku telah berupaya melaporkan keberadaan tambang ilegal di wilayah mereka kepada instansi berwenang. Laporan tersebut diklaim telah disampaikan secara berkala selama beberapa bulan terakhir ke berbagai lembaga tinggi negara.
Daftar instansi yang disurati meliputi Kantor Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan juga telah ditembuskan kepada pihak kepolisian, baik di tingkat lokal maupun nasional.
"Kami memperkirakan masih ada 20 hingga 30 hari sebelum emas siap diproses. Itu berarti pihak berwenang masih punya waktu untuk menghentikan kegiatan ini, tetapi saya ragu mereka akan melakukannya karena mereka belum pernah melakukannya sebelumnya," kata Filbert.
Ia juga menyoroti skala operasi penambangan ilegal di Sangihe yang kini dilakukan secara terang-terangan. Penggunaan lebih dari 20 unit alat berat di lokasi dinilai sebagai indikasi bahwa aktivitas tersebut seharusnya diketahui oleh pihak berwenang setempat.
Di sisi lain, terdapat perbedaan data terkait keberadaan warga asing. Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tahuna sebelumnya sempat menyatakan tidak menemukan TKA di area tersebut pada awal Mei 2026, namun video terbaru yang beredar justru menunjukkan fakta sebaliknya.