Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak pelaksanaan evaluasi total secara ketat terhadap sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini merespons peristiwa pencabulan santriwati oleh oknum kiai di lembaga pendidikan tersebut.
Politikus PKB tersebut mengingatkan masyarakat agar tetap objektif dan tidak menyamaratakan seluruh institusi pesantren akibat tindakan kriminal individu pengelolanya. Dilansir dari Nasional, Ponpes dipandang sebagai institusi pendidikan yang memiliki kontribusi besar bagi bangsa.
"Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total," kata Maman, Anggota Komisi VIII DPR RI.
Maman menegaskan bahwa pesantren tidak sepatutnya mendapatkan hukuman secara sembarangan. Kendati demikian, ia memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi bagi lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran sistemik atau pembiaran terhadap tindak kejahatan.
"Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat," tegas Maman, Anggota Komisi VIII DPR RI.
Ia berpendapat bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan administratif yang tegas. Hal ini mencakup pembekuan hingga pencabutan izin operasional jika pengelola lain terbukti terlibat dalam kerusakan sistem di dalam pesantren tersebut.
"Jika kasusnya murni oknum dan pengelola kooperatif, maka pendekatannya adalah pembersihan total, restrukturisasi pengasuhan, dan pengawasan ketat," ungkap Maman, Anggota Komisi VIII DPR RI.
Upaya pembersihan internal ini dianggap krusial guna menjaga integritas dunia pendidikan agama. Maman menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik tanpa harus mengambil langkah terburu-buru yang merugikan institusi pesantren secara umum.
"Kita tidak boleh membiarkan kejahatan ini merusak kepercayaan publik, tetapi juga tidak boleh gegabah menggeneralisasi seluruh pesantren," imbuh Maman, Anggota Komisi VIII DPR RI.
Selain masalah administratif lembaga, fokus utama juga diarahkan pada aspek hukum bagi pelaku. Maman menilai tindakan asusila tersebut sebagai kejahatan serius yang memerlukan sanksi pidana maksimal tanpa adanya ruang untuk mediasi.
"Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau 'penyelesaian internal'," kata Maman, Anggota Komisi VIII DPR RI.