FSP FARKES Desak Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing Rumah Sakit

FSP FARKES Desak Pemerintah Revisi Aturan Outsourcing Rumah Sakit

Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES R - KSPI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 pada Senin (11/5/2026). Regulasi tersebut dinilai berpotensi melegalkan praktik outsourcing tanpa batas di lingkungan rumah sakit.

Dilansir dari Lestari, kebijakan ini dianggap mengancam kepastian kerja jutaan buruh medis dan non-medis di Indonesia. Federasi tersebut menuntut keterlibatan serikat pekerja dalam pembahasan aturan yang berdampak langsung pada kesejahteraan sektor kesehatan nasional.

Presiden FSP FARKES R - KSPI, Idris Idham, memberikan penegasan mengenai sikap organisasi terhadap kebijakan yang dianggap sebagai bentuk liberalisasi tenaga kerja tersebut.

"Kami menolak liberalisasi outsourcing di rumah sakit. Pelayanan kesehatan harus ditopang oleh pekerja yang memiliki kepastian kerja, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak. Jangan sampai rumah sakit hanya mengejar efisiensi biaya dengan mengorbankan pekerja dan kualitas pelayanan kepada pasien," tutur Idris Idham, Presiden FSP FARKES R - KSPI.

Idris menjelaskan bahwa saat ini struktur pekerja rumah sakit sudah sangat rentan karena mayoritas pekerja tetap hanya terdiri dari dokter dan perawat. Ia mengkhawatirkan implementasi aturan baru ini akan membuat posisi penunjang medis lainnya semakin terpinggirkan.

"Sementara tenaga lainnya seperti petugas laboratorium, radiologi, farmasi, administrasi, cleaning service, security, teknisi, hingga pekerja penunjang lainnya sebagian besar sudah berstatus outsourcing. Dengan adanya Permenaker No. 7 Tahun 2026, kami khawatir seluruh lini pekerjaan di rumah sakit akan semakin mudah dialihkan kepada perusahaan outsourcing," ujar Idris Idham.

Organisasi tersebut berpendapat bahwa karakteristik layanan kesehatan tidak bisa disamakan dengan sektor industri manufaktur biasa. Kondisi hubungan kerja yang tidak stabil akibat sistem outsourcing dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat luas.

Artikel terkait

Rekomendasi