Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dilaporkan tengah menempuh pendidikan program magister (S2) Teologi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kepastian mengenai status pendidikan warga binaan tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) pada Rabu (13/5/2026).
Dilansir dari Nasional, Ferdy Sambo mendapatkan beasiswa dari Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI). Program ini merupakan hasil kerja sama antara pihak Lapas Kelas IIA Cibinong dengan institusi pendidikan tersebut untuk memberikan akses pendidikan tinggi bagi warga binaan Nasrani.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu dari sejumlah warga binaan yang tertarik mengikuti program beasiswa tersebut.
"Lapas Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan nasrani, yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo," ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas.
Pihak berwenang memastikan bahwa proses perkuliahan dilakukan secara daring dari dalam area lembaga pemasyarakatan. Pelaksanaan hak pendidikan ini diklaim berjalan sesuai prosedur tanpa adanya keistimewaan bagi individu tertentu.
"Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat," kata Rika Aprianti.
Pemberian hak pendidikan ini didasarkan pada Pasal 9 huruf C dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut menjamin setiap warga binaan berhak memperoleh pendidikan formal, mulai dari program kesetaraan hingga tingkat perguruan tinggi.
"Seperti kejar paket A, B, dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024, sampai dengan perguruan tinggi," ucap Rika Aprianti.
Rika menegaskan bahwa kesempatan melanjutkan studi tidak hanya eksklusif bagi Ferdy Sambo, melainkan terbuka untuk seluruh penghuni lapas yang memenuhi syarat. Penegasan ini muncul setelah beredarnya informasi terkait kegiatan akademik Sambo di media sosial.
"Hak untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikan itu dilindungi oleh undang-undang sebagai bagian dari hak dari warga binaan untuk mendapatkan pendidikan atau melanjutkan pendidikannya. Ini bukan hanya terkait dengan Ferdy Sambo," kata Rika Aprianti.
Menurut data Ditjen Pas, program serupa telah diimplementasikan di berbagai lokasi pemasyarakatan lainnya. Salah satu contohnya adalah di Lapas Pemuda Tangerang yang sudah memfasilitasi pendidikan tinggi bagi narapidana sejak beberapa tahun lalu.
"Sampai saat ini masih berjalan, itu di Lapas Pemuda Tangerang, sudah dari tahun 2020-an, itu sudah ada warga binaan yang melanjutkan pendidikan S1, jadi ada kampus di dalam lapas tersebut," ujar Rika Aprianti.
Melalui kebijakan ini, sistem pemasyarakatan berupaya memastikan semua narapidana memiliki peluang yang sama dalam mengembangkan diri selama masa penahanan.
"Jadi, bukan hanya tentang Ferdy Sambo saja, tapi juga semua warga binaan," sambung Rika Aprianti.
Berdasarkan informasi yang beredar, Ferdy Sambo tercatat menulis karya ilmiah bertajuk "Pengaruh Entrepreneur Kristen Sebagai Upaya Pencegahan Fraud Risk Management" sebagai bagian dari tugas akademiknya di STGGI.