FH UPH dan INI Gelar Seminar Perkuat Sinergi Pengelolaan Harta Peninggalan

FH UPH dan INI Gelar Seminar Perkuat Sinergi Pengelolaan Harta Peninggalan

Tantangan dalam praktik hukum perdata di Indonesia terkait pengelolaan harta peninggalan memicu kolaborasi penting antarlembaga. Sinergi antara Notaris dan Balai Harta Peninggalan (BHP) dinilai krusial untuk memastikan perlindungan hak keperdataan masyarakat berjalan optimal. Seperti diberitakan oleh Medcom, minimnya pemahaman publik dan potensi tumpang tindih kewenangan kerap memicu sengketa hukum.

Merespons situasi tersebut, Program Studi Magister Kenotariatan (Prodi MKn) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) menggandeng Ikatan Notaris Indonesia (INI). Mereka menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Memperkuat Hubungan Kerja Notaris dengan BHP guna Menjamin Kepastian Hukum Status Harta Peninggalan” pada 12 Mei 2026 di Kampus UPH Lippo Village, Tangerang.

Acara yang bertepatan dengan Dies Natalis ke-30 FH UPH ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, notaris, serta mahasiswa. Ruang dialog akademik ini dirancang untuk mendalami mekanisme pengelolaan harta peninggalan dalam sistem hukum nasional.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Widodo, hadir sebagai keynote speaker. Ia memberikan penekanan bahwa pengelolaan harta peninggalan tidak boleh sekadar dipandang sebagai formalitas administratif semata.

“Persoalan harta peninggalan di lapangan bukan sekadar administrasi hukum. Di dalamnya terdapat kepentingan keluarga, hak para ahli waris, perlindungan pihak yang belum atau tidak cakap hukum, hingga tuntutan agar negara hadir memberikan kepastian hukum. Di titik itulah peranan notaris menjadi sangat penting. Karena itu, saya menyambut baik seminar yang diselenggarakan UPH ini sebagai ruang diskusi akademik yang dapat memperkuat sinergi antara Notaris dan BHP dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ungkap Widodo.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Amriyati Amin, turut menyampaikan pandangannya mengenai urgensi forum ini. Ia berharap kegiatan ini dapat membentuk kesiapan moral dan sosial bagi para calon notaris.

“Seminar nasional ini menjadi ruang penting untuk mempertemukan akademisi, praktisi, profesi, dan pemangku kebijakan dalam membahas persoalan hukum di masyarakat. Saya berharap mahasiswa Magister Kenotariatan tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etika dan memiliki kepekaan sosial sebagai calon notaris,” ujar Amriyati.

Dekan FH UPH, Velliana Tanaya, meninjau persoalan ini dari sudut pandang akademis yang multidisipliner. Menurutnya, koordinasi kelembagaan merupakan kunci utama dalam akuntabilitas pelaksanaan kewenangan hukum perdata.

“Persoalan harta peninggalan tidak hanya berkaitan dengan hubungan keluarga, tetapi juga menyangkut perlindungan hak dan kepastian hukum dalam pengelolaannya. Karena itu, sinergi antara Notaris dan BHP menjadi penting agar pelaksanaan kewenangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui seminar ini, kami berharap lahir diskusi akademik yang konstruktif, memperluas perspektif peserta, serta menghasilkan gagasan yang dapat memperkuat pengembangan sistem kenotariatan dan hukum perdata di Indonesia,” ujarnya.

Seminar nasional ini menghadirkan empat narasumber ahli di bidangnya. Mereka adalah Henry Sulaiman (Direktur Perdata Kementerian Hukum RI), Irawan Soerodjo (Emeritus Notaris dan Guru Besar Tetap Universitas Soetomo), Amien Fajar Ocham (Kepala BHP), dan Dewy Nelly Yanthy (Notaris PP INI).

Henry Sulaiman membawakan materi berjudul “Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Notaris dan Balai Harta Peninggalan”. Ia menjelaskan bahwa kedua lembaga ini memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam konstelasi hukum nasional.

“Pada prinsipnya, hubungan antara Notaris dan BHP adalah saling melengkapi dalam sistem hukum nasional, bukan saling menggantikan. Notaris berfokus pada pelayanan pembentukan akta autentik, sedangkan BHP menjalankan fungsi perlindungan dan pengawasan terhadap kepentingan hukum yang memerlukan kehadiran negara,” ucap Henry.

Henry juga menjabarkan beberapa titik irisan tugas keduanya. Hal itu meliputi penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), pengurusan wasiat, perwalian, pengampuan, hingga penanganan harta peninggalan yang tidak terurus.

Selanjutnya, Irawan Soerodjo mengupas materi “Hubungan Kerja Notaris dengan BHP” yang menyoroti sisa-sisa pluralisme hukum waris peninggalan kolonial. Ia mendesak perlunya harmonisasi regulasi agar pelayanan keperdataan bisa berjalan tanpa pembedaan golongan.

“Pelayanan publik di bidang kenotariatan dan kewarisan harus mengacu pada asas non-diskriminasi. Karena itu, sinergi antara Notaris dan BHP menjadi penting untuk menghadirkan kepastian hukum terhadap status harta peninggalan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang golongan penduduk,” ujarnya.

Perlindungan Hak Keperdataan dan Proses Perwalian

Amien Fajar Ocham selaku Kepala BHP membawakan topik “Fungsi BHP sebagai Pelindung Hak Keperdataan”. Ia mengingatkan bahwa perlindungan bagi subjek hukum yang tidak cakap memerlukan keterlibatan banyak instansi terkait.

“Fungsi BHP sebagai pelindung hak keperdataan tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat dengan berbagai stakeholders agar perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dapat terlaksana secara optimal,” papar Amien.

Menutup sesi pemaparan, Dewy Nelly Yanthy mengulas materi “Notaris dan Balai Harta Peninggalan (BHP): Sinergitas untuk Mencapai Kepastian Hukum”. Ia menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam proses perwalian dan pengampuan untuk mencegah konflik di kemudian hari.

“Koordinasi antara Notaris dan BHP menjadi penting, terutama dalam proses perwalian dan pengampuan bagi pihak di bawah umur maupun individu dengan kondisi gangguan mental, keterbatasan intelektual, atau yang dinilai tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri. Setiap tindakan hukum yang dilakukan perlu melalui pengawasan agar perlindungan hak dan kepastian hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dewy.

Melalui penyelenggaraan seminar ini, FH UPH menegaskan andilnya dalam menyediakan ruang diskusi ilmiah terhadap isu-isu hukum kontemporer. Aktivitas ini menjadi bagian dari pendekatan pendidikan holistis dalam membekali mahasiswa untuk berdampak bagi masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi