Organisasi Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menyatakan penolakan untuk menghadiri agenda diseminasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 yang dijadwalkan pada pekan ini. Penolakan tersebut dilakukan karena regulasi baru itu dianggap berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sikap resmi organisasi tersebut diunggah melalui akun media sosial @presidium_nasional_fib pada Senin (4/5/2026). Dilansir dari Lifestyle, FIB berpendapat bahwa aturan tersebut berisiko memangkas wewenang profesional apoteker dalam menjalankan praktik kefarmasian di lapangan.
Pihak FIB menegaskan bahwa langkah boikot ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai menyimpang dari norma hukum. Mereka khawatir kehadiran dalam forum sosialisasi justru akan dianggap sebagai bentuk dukungan atau legitimasi terhadap aturan yang belum memiliki landasan hukum kuat.
Menanggapi aksi penolakan tersebut, Kepala BPOM Taruna Ikrar memberikan penjelasan terkait proses pembentukan regulasi. Ia menyatakan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi di negara demokrasi, namun PerBPOM tersebut diklaim telah melalui prosedur yang sah.
“Silakan sampaikan aspirasi kepada kami. Kalau memang ada hal yang perlu diperhatikan, tentu akan kami evaluasi. Yang penting, aturan ini dibuat untuk mengayomi masyarakat luas, terutama untuk memastikan keamanan, efikasi, dan kualitas obat tetap terjamin,” ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Pernyataan itu disampaikan Taruna saat menghadiri pembukaan Indonesia Cosmetic Ingredients 2026 pada Rabu (6/5/2026). Ia menekankan bahwa aspek distribusi, mulai dari penyimpanan hingga legalitas, merupakan faktor krusial dalam menjamin keamanan obat bagi masyarakat luas.
Menurut Kepala BPOM, aturan distribusi teknis sangat diperlukan karena selama ini obat bebas dan bebas terbatas banyak diperjualbelikan tanpa regulasi yang rinci. Taruna juga membantah bahwa pelibatan tenaga terlatih dalam distribusi akan menggantikan posisi apoteker di fasilitas kesehatan.
“Untuk obat berisiko tinggi seperti obat keras, antibiotik, dan obat tertentu, kewajiban adanya apoteker tetap tidak berubah. Apoteker tetap berada pada posisi profesi yang memiliki kompetensi penuh dalam penyiapan dan pengawasan obat-obatan dengan risiko tinggi,” jelas Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Ia menambahkan bahwa tenaga terlatih hanya akan menangani obat dengan risiko rendah dan hanya dibekali keterampilan dasar terkait teknis penyimpanan. Peran mereka dipastikan tidak setara dengan pendidikan profesi apoteker yang memiliki kapasitas klinis lebih mendalam.
“Jadi tenaga terlatih tidak mungkin menggantikan apoteker. Kapasitas dan kualitasnya jelas berbeda. Pekerjaan apoteker tidak akan tergantikan,” tambah Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Terkait isu kesehatan lainnya, Taruna juga menyinggung dugaan praktik facelift ilegal yang melibatkan finalis ajang kecantikan di Riau. Meski penindakan medis menjadi wewenang kepolisian, BPOM berwenang mengawasi bahan obat atau kosmetik yang digunakan.
“Kalau ada penggunaan bahan obat atau kosmetik yang tidak sesuai standar, tentu BPOM akan bertindak sesuai kewenangan. Kami sangat menyayangkan kejadian seperti itu, apalagi sudah ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor,” pungkas Taruna Ikrar, Kepala BPOM.