Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) Andi Herenal Daeng Toto mengungkapkan mayoritas dosen non-PNS menerima penghasilan di bawah upah minimum regional (UMR) saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/5/2026). Gugatan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini terdaftar dalam perkara Nomor 272/PUU-XXII/2025.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, kondisi ekonomi tenaga pendidik tingkat tinggi di Indonesia ini dinilai masih jauh dari kata layak. Andi memaparkan data bahwa pendapatan rutin bulanan tenaga pengajar non-aparatur sipil negara tersebut sangat memprihatinkan.
"Penghasilan bulanan berada pada kisaran Rp 450.000 hingga Rp 1.500.000 per bulan," kata Andi Herenal Daeng Toto, Ketua FKDSI.
Data dari organisasi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan yang signifikan antara pendapatan riil dengan standar kebutuhan hidup minimum di berbagai daerah. Di Jawa Timur, ditemukan fakta bahwa ada tenaga pengajar yang hanya mendapatkan kompensasi sebesar Rp 304.000, padahal standar UMR di wilayah tersebut mencapai Rp 3.320.000.
"Di Jawa Timur, terdapat dosen yang menerima gaji sebesar Rp 304.000 per bulan dengan UMR sebesar Rp 3.320.000 per bulan," ujar Andi Herenal Daeng Toto, Ketua FKDSI.
Persoalan serupa ditemukan di Sulawesi Selatan dengan besaran gaji sekitar Rp 1.750.000 berbanding UMR senilai Rp 4.148.000. Sementara di Sumatera Barat, upah dosen berada di angka Rp 1.500.000 di tengah ketentuan upah minimum sebesar Rp 3.182.000.
Situasi lebih buruk terjadi di Mamuju, Sulawesi Barat, di mana dosen tidak memiliki kepastian gaji tetap bulanan. Sistem pembayaran yang mengacu pada jumlah mata kuliah yang diampu membuat beberapa pengajar hanya mengantongi Rp 1.200.000 untuk masa kerja enam bulan.
"Dosen hanya dibayar berdasarkan jumlah mata kuliah yang diampu, sehingga dalam kondisi tertentu hanya memperoleh sekitar Rp 1.200.000 untuk jangka waktu enam bulan," ungkap Andi Herenal Daeng Toto, Ketua FKDSI.
FKDSI mencatat persentase dosen yang dibayar di bawah standar kelayakan sangat mendominasi populasi anggota mereka secara nasional. Ketidakjelasan aturan dalam Pasal 52 UU Guru dan Dosen dianggap sebagai celah hukum yang melegalkan praktik pengupahan yang tidak adil tersebut.
"Sebanyak 76,7 persen anggota menerima penghasilan di bawah upah minimum regional di wilayah masing-masing," ujar Andi Herenal Daeng Toto, Ketua FKDSI.
Andi menekankan bahwa sistem penggajian saat ini tidak sejalan dengan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan adil dalam hubungan kerja. Penafsiran hukum yang lebih tegas dianggap sebagai solusi krusial untuk memperbaiki standar kesejahteraan pengajar.
"Situasi ini bertentangan dengan amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja," tegas Andi Herenal Daeng Toto, Ketua FKDSI.
Dalam tuntutannya, forum tersebut meminta Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum terkait standar objektif penghasilan dosen yang merujuk pada regulasi upah minimum daerah. Hal ini diharapkan dapat menghapus ketidakpastian yang dialami ribuan dosen swasta maupun non-ASN.
"Diperlukan penafsiran konstitusional yang menegaskan bahwa penghasilan dosen sekurang-kurangnya harus memenuhi standar minimum yang objektif dan terukur seperti upah minimum regional," ujar Andi Herenal Daeng Toto, Ketua FKDSI.