Ahli Forensik Ungkap Luka Tak Wajar Jenazah Kepala Cabang Bank BUMN

Ahli Forensik Ungkap Luka Tak Wajar Jenazah Kepala Cabang Bank BUMN

Ahli Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Asri Megaratri, mengungkapkan adanya temuan sejumlah luka tidak wajar pada organ dalam jenazah Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta. Keterangan medis tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/5/2026).

Hasil autopsi menunjukkan bukti kekerasan fisik yang tersebar di hampir seluruh bagian tubuh korban. Berdasarkan laporan medis yang dilansir dari Megapolitan, tim forensik melakukan bedah jenazah secara mendalam untuk memastikan penyebab kematian tersebut.

"Setelah didalami dengan bedah jenazah, ditemukan luka-luka pada organ tubuh bagian dalam, sehingga kami memutuskan bahwa memang kematian korban ini adalah kematian yang tidak wajar karena ditemukan tanda-tanda kekerasan pada hampir seluruh tubuh," ucap Asri Megaratri, Ahli Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Pemeriksaan lebih lanjut mengidentifikasi adanya dampak kekerasan tumpul yang signifikan pada area leher Ilham Pradipta. Tim dokter menduga tekanan kuat tersebut mengakibatkan suplai oksigen ke otak terhenti secara mendadak.

"Kekerasan tumpul itu suatu force ya, suatu kekuatan yang menekan leher sehingga pembuluh darah yang mengangkut oksigen dari jantung ke otak itu jadi tertekan. Kalau tertekan berarti otak tidak mendapatkan oksigen," tutur Asri Megaratri, Ahli Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Asri menambahkan bahwa terdapat jejak fisik yang spesifik terlihat pada permukaan kulit luar korban. Pola ini menguatkan indikasi adanya tindakan pencekikan atau penekanan kuat secara manual.

"Jadi ada gambaran-gambaran khas pada kulit leher itu bentuknya seperti kuku-kuku gitu ya, garis melengkung melengkung-melengkung," tutur Asri Megaratri, Ahli Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Dalam persidangan yang sama, pihak kuasa hukum ketiga terdakwa dari unsur prajurit TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, menyampaikan permohonan maaf. Mereka memaparkan kronologi penangkapan para pelaku yang dilakukan oleh pihak Kopassus tak lama setelah kejadian pada Agustus 2025.

"Dari Kopassus sebenarnya sudah melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum. Kami pada saat malam itu tanggal 20 Agustus 2025 sudah ada informasi (soal keterlibatan para terdakwa) dan paginya kami tanggal 21 Agustus 2025 itu sudah langsung menangkap para terdakwa," kata pengacara, Penasihat Hukum Terdakwa.

Puspita Aulia, istri mendiang Ilham Pradipta, menolak mentah-mentah permintaan maaf tersebut di depan majelis hakim. Sambil menahan tangis, ia menyatakan luka batin yang dirasakannya terlalu mendalam untuk memberikan pengampunan saat ini.

"Apa yang terjadi kemarin itu merupakan hal yang membuat saya hati sakit seumur hidup. Jadi saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini karena ini menyakitkan untuk saya," jawab Puspita Aulia, Istri Korban.

Kesedihan keluarga semakin memuncak saat Oditur Militer menanyakan kondisi psikologis anak-anak korban pasca kejadian. Puspita menceritakan momen ketika buah hatinya berdoa untuk sang ayah yang telah tiada.

"Satu lagi Ibu, mau menanyakan terkait anak sudah tahu? Bagaimana tanggapan mereka terhadap bapaknya yang telah meninggal?" tanya Oditur Militer, Penuntut dalam Sidang Militer.

Puspita menjelaskan bahwa meski anak-anak tidak selalu mengutarakan perasaan secara verbal, tindakan mereka menunjukkan kerinduan yang mendalam. Ia mengisahkan salah satu doa haru yang diucapkan anaknya setelah ibadah.

"Mungkin tidak secara langsung ya, tapi ada di satu momen adik ini selesai shalat subuh dia berdoa 'Ya Allah ampuni ayah, ya Allah jaga ayah di sana, Ya Allah boleh enggak sebentar aja ayah ke sini'," kata Puspita Aulia, Istri Korban.

Situasi ini dipandang Puspita sebagai bukti betapa hancurnya perasaan anak-anak mereka. Ia merasa perilaku anak-anaknya adalah bentuk kekecewaan terhadap hilangnya figur ayah yang selama ini sangat dekat dengan mereka.

"Jadi mungkin tidak secara langsung mereka mengungkapkan apa yang mereka rasa, tapi dengan apa yang mereka lakukan, buat saya paham mereka kecewa ya, dari saya cukup izin," tuturnya Puspita Aulia, Istri Korban.

Atas dasar penderitaan tersebut, Puspita mendesak majelis hakim agar menjatuhkan vonis paling berat kepada ketiga terdakwa. Ia menilai tindakan para oknum prajurit tersebut dilakukan secara terencana dan sangat keji.

“Apa yang dilakukan para terdakwa ini sangat keji dan dengan perencanaan yang matang, saya mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum militer dan pidana yang berlaku,” kata Puspita Aulia, Istri Korban.

Selain tuntutan pidana maksimal, pihak keluarga juga meminta sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi para terdakwa. Hal ini dianggap perlu untuk menjaga integritas institusi militer di mata masyarakat luas.

“Mengingat tindakan para terdakwa yang terorganisir, saya mohon agar tidak ada keringanan hukum dalam bentuk apa pun agar hukuman ini menjadi peringatan bahwa tidak ada oknum prajurit yang dapat menyalahgunakan wewenang untuk menindas rakyat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di lingkungan militer tetap terjaga,” jelas Puspita Aulia, Istri Korban.

Artikel terkait

Rekomendasi