Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengingatkan adanya sejumlah rancangan undang-undang (RUU) mendesak yang harus segera diselesaikan. Langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dinilai hanya mengutamakan target kelompok sendiri tanpa kejelasan agenda legislasi nasional yang lebih besar turut menjadi sorotan.
Dikutip dari Nasional, Peneliti Formappi Lucius Karus menilai RUU Masyarakat Adat dan RUU Pemerintahan Aceh memang patut menjadi prioritas karena telah lama dinantikan masyarakat. Namun, Baleg diminta tidak mengabaikan regulasi mendesak lain yang dibutuhkan secara riil.
"Dari lima RUU yang dijadikan prioritas oleh Baleg, saya kira RUU Masyarakat Adat dan RUU Pemerintahan Aceh memang harus dijadikan prioritas karena sudah cukup lama ditunggu-tunggu," kata Lucius kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2026).Lucius mempertanyakan kemajuan penyusunan revisi UU Pemilu serta revisi UU Perampasan Aset yang penanganannya terkesan tidak jelas. Ia menyayangkan kedua regulasi tersebut tidak dimasukkan dalam daftar prioritas Baleg, meskipun pembahasannya berada di komisi lain.
"Akan tetapi Baleg tidak boleh pura-pura lupa bahwa ada sejumlah RUU lain yang nasibnya benar-benar mendesak untuk diselesaikan karena adanya kebutuhan riil seperti revisi UU Pemilu dan revisi UU Perampasan Aset," imbuh dia.Menurut Formappi, ketidakjelasan ini muncul karena Baleg terlalu sibuk bertindak sebagai eksekutor tunggal atau "pabrik" RUU. Kondisi tersebut membuat fungsi utama Baleg sebagai koordinator yang mengawasi dan menyinkronkan pembahasan undang-undang di seluruh komisi atau panitia khusus DPR menjadi terlupakan.
"Baleg sibuk sendiri membahas RUU dan saking ingin membahas sendiri semuanya, jatah RUU yang seharusnya dibahas Komisi tertentu bahkan diambil alih pula. Baleg akhirnya sibuk menjadi pabrik sedangkan alat kelengkapan lain abai diawasi," kata Lucius.Formappi mendesak agar Baleg segera membuka laporan perkembangan seluruh RUU kepada publik dan berhenti memonopoli pembahasan undang-undang. Baleg diminta kembali memimpin koordinasi lintas komisi agar RUU yang memiliki kebutuhan riil di masyarakat tidak terus-menerus terabaikan.
"Baleg seharusnya tidak hanya bicara target untuk mereka kerjakan sendiri, tetapi soal bagaimana target legislasi secara keseluruhan," ujar Lucius.Sebelumnya, Baleg DPR RI menargetkan akan merampungkan lima RUU pada masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang berlangsung mulai 12 Mei hingga 21 Juli mendatang. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, jadwal kegiatan Baleg telah disepakati dan difokuskan pada penyelesaian sejumlah regulasi mendesak yang telah dibahas pada masa sidang sebelumnya.
Lima RUU yang dimaksud meliputi RUU Satu Data Indonesia, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, dan RUU Masyarakat Adat.