Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik keras target Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang hanya membidik pengesahan lima rancangan undang-undang (RUU) pada Masa Sidang V, Minggu (17/5/2026).
Kritik tersebut disampaikan oleh Peneliti Formappi Lucius Karus yang menilai jumlah tersebut terlampau minim, sebagaimana dilansir dari Nasional. Target yang rendah ini dianggap tidak akan mampu menyelesaikan tumpukan beban legislasi yang dihadapi DPR sepanjang tahun ini.
"Jadi secara keseluruhan target DPR untuk tahun 2026 masih tersisa 65 RUU. 65 RUU itu jelas tak akan tercapai seluruhnya atau bahkan seperempatnya hingga akhir tahun jika Baleg tidak menyusun tata kelola pembahasan RUU yang realistis," kata Lucius Karus, Peneliti Formappi.
Berdasarkan catatan yang ada, DPR sebenarnya telah menyepakati total 67 RUU untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Kendati demikian, kinerja legislasi menunjukkan kelambatan karena baru dua regulasi yang berhasil disahkan hingga saat ini.
Lucius memandang penetapan target di setiap masa persidangan condong beralih fungsi menjadi sebuah seremoni belaka. Evaluasi performa dinilai minim lantaran kegagalan pencapaian target-target tersebut tidak pernah memunculkan konsekuensi pertanggungjawaban yang nyata.
"Saya kira sih penetapan prioritas masa sidang V oleh Baleg sebagaimana juga penetapan RUU Prioritas tahunan oleh DPR secara keseluruhan, harus kita anggap menjadi sebuah rutinitas yang cenderung tak punya makna penting," kritik Lucius Karus, Peneliti Formappi.
Sehubungan dengan rendahnya capaian itu, Formappi mengimbau masyarakat luas untuk membatasi ekspektasi mereka terhadap kinerja parlemen. Janji penuntasan lima regulasi pada masa sidang berjalan ini diminta untuk tidak ditanggapi secara berlebihan.
"Jadi kalau untuk MS V ini, Ketua Baleg menyampaikan ada 5 RUU Prioritas yang akan disahkan, ya kita anggap saja itu janji politik yang tak boleh kita pegang sebagai sebuah komitmen sungguh-sungguh," ucap Lucius Karus, Peneliti Formappi.
Di sisi lain, penetapan target lima RUU untuk Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 sebelumnya telah diumumkan oleh pihak Baleg DPR RI. Fokus kerja diarahkan pada regulasi mendesak yang pembahasannya sudah dicicil sejak masa sidang terdahulu.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memaparkan bahwa lima draf hukum yang dikejar penyelesaiannya tersebut meliputi RUU Satu Data Indonesia, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, serta RUU Masyarakat Adat.