Franka Franklin Bela Nadiem Makarim Terkait Tuntutan Korupsi Chromebook

Franka Franklin Bela Nadiem Makarim Terkait Tuntutan Korupsi Chromebook

Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Franka Franklin menegaskan sang suami tetap memiliki rasa cinta yang konsisten terhadap Indonesia di tengah statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pernyataan tersebut disampaikan Franka dalam acara ROSI di Kompas TV pada Kamis (21/5/2026) malam, seperti dilansir dari Nasional. Franka menyebutkan bahwa konsistensi sikap suaminya tidak berubah sejak Nadiem menyelesaikan studi di Amerika Serikat, mendirikan Gojek, hingga menghadapi proses hukum saat ini.

"Satu yang mungkin juga selalu Nadiem itu sangat konsisten adalah rasa cintanya untuk Indonesia," kata Franka Franklin, Istri Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Franka menjelaskan bahwa suaminya tetap memikirkan kontribusi untuk negara meskipun berada dalam situasi sulit. Respons tersebut selalu sama setiap kali orang-orang mempertanyakan kondisi Nadiem di dalam tahanan.

"Saya tahu banyak yang tanya tapi jawaban dia memang tidak pernah berubah mau dia itu pulang dari sekolah di Amerika, setelah dia juga di tengah kesuksesannya di Gojek, dalam pemerintahan maupun dalam penjara, dia tetap memikirkan dan khawatir tentang Indonesia dan apa yang bisa dia lakukan," kata Franka Franklin, Istri Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Menurut Franka, rasa syukur atas kesempatan mengabdi kepada negara tetap menjadi hal yang terlihat jelas dari sikap suaminya dalam menghadapi segala konsekuensi yang terjadi.

"Dan salah satu yang sangat saya lihat adalah apa pun yang terjadi dia akan selalu bersyukur dan bangga dia mengabdikan hidupnya kepada Indonesia," tutur Franka Franklin, Istri Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Lebih lanjut, Franka tidak memungkiri adanya kemarahan serta kekecewaan publik publik terhadap mantan menteri tersebut. Ia menyadari sepenuhnya bahwa suaminya merupakan manusia biasa yang memiliki ketidaksempurnaan.

Kendati demikian, Franka mengingatkan agar sentimen ketidaksukaan dari masyarakat tidak dijadikan dasar untuk memberikan hukuman pidana jika tidak terbukti ada pelanggaran hukum yang nyata.

"Saya harap sistem hukum kita dan juga orang banyak dapat menyadari bahwa (ketidaksukaan) itu bukan alasan yang cukup untuk memenjarakan suami saya. Bahwa apabila memang tidak ada kesalahan dan tidak ada yang dilakukan kenapa dia harus ada di sana (dihukum)," tandas Franka Franklin, Istri Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan hukum formal terhadap Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis belasan tahun penjara terkait kasus laptop Chromebook tersebut.

"(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman badan, jaksa penuntut umum membebankan tuntutan denda administratif senilai Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.

Nadiem Makarim juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai total Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun yang akan digantikan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun jika harta bendanya tidak mencukupi.

"(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa saat membacakan tuntutan.

Artikel terkait

Rekomendasi