Franka Franklin Klarifikasi Permintaan Maaf Nadiem Makarim

Franka Franklin Klarifikasi Permintaan Maaf Nadiem Makarim

Istri mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Franka Franklin, mengklarifikasi alasan permohonan maaf suaminya yang disampaikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, dilansir dari Nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Franka dalam acara ROSI di Kompas TV pada Kamis malam, 21 Mei 2026, guna meluruskan persepsi publik atas sikap suaminya pascasidang.

Franka menjelaskan bahwa suaminya banyak melakukan refleksi diri selama menjalani proses hukum dan masa penahanan, sehingga menyadari adanya pihak yang mungkin merasa tersisih selama ia menjabat.

"Saya percaya bahwa suami saya dalam refleksi tersebut mengakui bahwa mungkin ada orang-orang yang merasa tersingkir atau merasa sakit hati," kata Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim.

Pihaknya menambahkan bahwa atas dasar kesadaran personal itulah mantan menteri tersebut menyampaikan ungkapan maafnya.

"Dan untuk itulah dia meminta maaf dari dalam hatinya dengan segala kerendahan hati," ucap Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim.

Kendati demikian, Franka memberikan penegasan khusus agar pernyataan suaminya tersebut tidak disalahartikan oleh publik sebagai sebuah pengakuan atas dakwaan korupsi.

"Tapi saya harap itu tidak disamakan dengan mengakui kesalahan itu. Karena ya itu tadi ada perbedaan besaran antara rasa dan fakta," ucap Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim.

Lebih lanjut, ia menceritakan bahwa perjalanan kasus hukum ini menjadi momentum evaluasi mendalam bagi suaminya mengenai lingkungan dan budaya kerja birokrasi.

"Apabila saya memiliki integritas yang baik dan saya hanya berpikir untuk melakukan pekerjaan sebaik mungkin, ternyata di hari ini kita sadar bahwa itu tidak cukup," kata Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim.

Sebelumnya, Nadiem Makarim menyampaikan permohonan maaf secara langsung setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Mei 2026, setelah ditahan selama tujuh bulan.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya jika ada ucapan atau perilaku saya yang tidak berkenan," ucap Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Nadiem menilai gesekan di internal kementeriannya terjadi akibat kebijakan merekrut banyak tenaga profesional muda dari luar pemerintahan serta keterbatasan komunikasinya.

"Saya mungkin kurang menghormati, kurang sowan kepada tokoh-tokoh. Saya juga tidak sepenuhnya memahami bahwa peran menteri bukan hanya kerja profesional, tetapi juga memiliki fungsi politik," kata Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.

Tindakan refleksi dan permohonan maaf ini mengemuka setelah adanya tuntutan hukum yang sangat berat dari pihak kejaksaan dalam persidangan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 13 Mei 2026, menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.

"(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Pihak kejaksaan menyatakan besaran uang pengganti tersebut didasarkan pada penilaian aset yang tidak sebanding dengan sumber penghasilan resmi.

"(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Penuntut Umum.

Apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, maka Nadiem terancam hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi