Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Franka Franklin, memberikan tanggapan terkait kehadiran mertuanya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026) malam.
Orang tua Nadiem Makarim, yaitu Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, dilaporkan selalu hadir memberikan dukungan langsung di persidangan sejak awal hingga akhir acara. Dilansir dari Nasional, Nadiem sendiri menghadapi tuntutan hukuman belasan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.
Franka Franklin menyampaikan perasaan emosionalnya ketika melihat kesetiaan kedua mertuanya yang sudah berusia lanjut dalam mendampingi sang anak di setiap persidangan.
"Saya kalau mengingat Ibu (Atika) dan Bapak (Nono) itu saya sering sedih gitu, karena mereka sudah berada di umur yang cukup tua ya sekarang," kata Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim.
Franka menjelaskan bahwa Nono dan Atika mengikuti jalannya persidangan dengan sangat disiplin sejak pagi hari.
"Bahkan kadang-kadang sampai kadang jam 01.00 pagi (dini hari) mereka ada di situ, mereka tidak pernah absen dan mereka berdiri tegak untuk menemani anaknya. Dan itu membuat saya merasa kadang sedih untuk mereka," kata Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim.
Nono Anwar Makarim dikenal masyarakat luas sebagai pengacara senior dan pendiri kantor hukum, sementara Atika Algadrie merupakan aktivis antikorupsi sekaligus putri pejuang kem स्वतंत्रता. Franka menegaskan bahwa pihak keluarga tidak merasa kasus ini merusak reputasi besar yang dimiliki kedua orang tua Nadiem.
"Saya rasa tidak ada pemikiran seperti itu sama sekali di keluarga. Karena kami percaya bahwa Nadiem tidak bersalah," ucap Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim.
Franka menambahkan bahwa integritas moral orang tua Nadiem sangat tinggi, bahkan mereka disebut tidak akan membela sang anak jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Apabila kejadian ini adalah terbalik artinya ada bukti dan memang dia bersalah, dia mungkin akan duduk di di meja sebelah (ikut menghukum)," ucap Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim.
Menurut Franka, sikap tegas kedua mertuanya akan tetap sama dalam menuntut pertanggungjawaban hukum jika ada kesalahan yang nyata.
"Biarpun seberat dan semenyakitkan apapun kalau memang harus dipertanggungjawabkan karena ada kesalahan, mereka pasti akan menuntut yang sama," tandas Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan pidana terhadap Nadiem Makarim pada Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai tindakan mantan menteri tersebut dalam proyek pengadaan Chromebook merugikan keuangan negara.
"(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan.
Selain tuntutan kurungan fisik, jaksa menetapkan sanksi finansial berupa denda bernilai miliaran rupiah yang harus dipenuhi oleh terdakwa.
"Uang pengganti merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan.
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun, atau diganti hukuman sembilan tahun penjara jika harta bendanya tidak mencukupi.