Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik kebijakan SMAN 1 Purwakarta yang menjatuhkan sanksi skorsing selama 19 hari kepada sembilan siswa pengolok guru. Sanksi ini dinilai berpotensi menghilangkan hak akses pendidikan bagi para pelajar tersebut hingga hampir satu bulan lamanya.
Kebijakan tersebut bermula dari video viral berdurasi 31 detik yang menunjukkan aksi tidak terpuji siswa kelas XI IPS terhadap seorang guru bernama Atum pada Kamis (16/4/2026). Dilansir dari Edukasi, pihak sekolah kemudian mengambil tindakan tegas setelah melakukan pemanggilan terhadap siswa dan orang tua.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti memberikan catatan serius mengenai durasi hukuman yang dijatuhkan pihak sekolah. Penghitungan hari efektif sekolah menjadi dasar utama keberatan federasi guru tersebut terhadap kebijakan skorsing panjang ini.
"Jika 19 hari skorsing tersebut dihitung hari efektif sekolah dengan jumlah hari sekolah dalam 1 minggu 5 hari atau 20 dalam sebulan, maka ke-9 siswa tersebut kehilangan hak pembelajaran selama 1 bulan," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Ketidakhadiran dalam jangka waktu lama dikhawatirkan akan berdampak pada performa akademik siswa secara keseluruhan. Retno menekankan bahwa proses evaluasi belajar para siswa bisa terhambat akibat kebijakan ini.
"ini berpotensi ke-9 anak tersebut ketinggalan materi pembelajaran termasuk hak mengikuti ulangan harian," lanjut dia.
FSGI juga menyoroti ketiadaan penjelasan mengenai mekanisme pembelajaran pengganti selama masa hukuman berlangsung. Sekolah tidak merinci apakah ada bantuan belajar secara jarak jauh bagi siswa yang sedang menjalani masa skorsing.
"Ketika satu bulan ketinggalan materi dan pihak sekolah tidak menjelaskan apakah ke-9 anak tersebut tetap mendapatkan pembelajaran jarak jauh dan tetap berhak mengikuti ulangan susulan setelah masuk kembali. Kalau tidak mendapatkan PJJ dan ulangan susulan, maka hal ini akan berpotensi ke-9 anak tersebut terancam tidak naik kelas," ujarnya.
Meski mengkritik durasi sanksi, Retno menegaskan bahwa tindakan perundungan terhadap tenaga pendidik tetap merupakan kesalahan yang melanggar kode etik. Namun, ia menekankan bahwa peristiwa tersebut bukanlah kategori pelanggaran hukum pidana.
"Berarti tindakan tersebut bukan tindakan berulang yang dilakukan ke-9 peserta didik itu. Karena mengkategorikan sanksi ringan atau berat harus mempertimbangkan salah satunya adalah keberulangan perilaku," ungkapnya.
Dalam tinjauannya, Retno menjelaskan bahwa prosedur pemberian sanksi di institusi pendidikan seharusnya memiliki tahapan pembinaan yang jelas. Hal ini dilakukan untuk memastikan tujuan pendidikan karakter tetap tercapai bagi para pelanggar aturan.
"Jika merujuk pada ke-5 sanksi tersebut tercermin ada pengkategorian tingkatan jenis pelanggaran, yang mestinya diawali dengan sanksi 1, 2 dan 3 dulu, baru sanksi sedang yaitu skorsing sanksi sedang, dan bisa meningkat ke sanksi berat yaitu di keluarkan dari sekolah. Ada proses pembinaan dahulu seharusnya," ucapnya.
Retno meminta pihak sekolah tetap mengakomodasi hak-hak dasar siswa sebagai pelajar meskipun sedang dalam masa sanksi. Pemenuhan hak ini dianggap sejalan dengan regulasi perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
"Selain itu hak mereka megikuti ulangan susulan juga harus tetap diberikan. Hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak," jelas Retno.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, sebelumnya menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung setelah kegiatan belajar mengajar pengolahan makanan selesai. Ia memberikan keterangan resmi di Bandung mengenai insiden yang melibatkan siswa kelas XI IPS tersebut.
“Setelah kegiatan itu selesai, kemudian terjadi aksi yang tidak terpuji dari anak-anak tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Sabtu (18/4/2026).