FSGI Pertanyakan Nasib Guru Honorer Tanpa Dapodik Jelang Aturan 2027

FSGI Pertanyakan Nasib Guru Honorer Tanpa Dapodik Jelang Aturan 2027

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mempersoalkan ketidakjelasan nasib guru honorer di sekolah negeri yang belum terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 menyusul kebijakan penataan pegawai non-ASN yang akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027.

Dilansir dari Nasional pada Minggu (10/5/2026), kebijakan ini merujuk pada UU ASN dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan penataan guru non-ASN sebelum tenggat waktu tersebut.

FSGI menyoroti potensi pengabaian hak bagi para pengajar yang saat ini sudah aktif bertugas namun belum masuk dalam basis data resmi pusat. Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI, menjelaskan bahwa proses ini merupakan langkah transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih formal bagi para tenaga pendidik.

"Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN)", ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Retno menambahkan bahwa perubahan status ini diperkirakan akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat pemerintah daerah memegang wewenang dalam penggajian pegawai. Kondisi ini terjadi di tengah ancaman krisis guru akibat jumlah PNS yang pensiun mencapai 70.000 orang setiap tahun.

Dukungan terhadap regulasi baru ini disampaikan oleh Ketua Umum FSGI, Fahriza Marta Tanjung, namun dengan catatan kritis mengenai kepastian sumber dana penggajian bagi guru yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu agar tetap layak.

"Lalu bagaimana dengan guru guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024, namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar," lanjut Fahriza Marta Tanjung, Ketua Umum FSGI.

Fahriza menekankan pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah daerah, Kemendikdasmen, dan Kemenpan RB guna mengantisipasi kebutuhan guru hingga tahun 2030. FSGI mengusulkan agar gaji guru PPPK Paruh Waktu setidaknya setara UMR atau memiliki standar minimal yang didukung oleh dana BOS dan tunjangan profesi.

"Atau setidaknya daerah punya angka minimal membayar, misalnya Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta dari APBD, lalu akan ditambahkan dari anggaran dana BOS dan tunjangan profesi pendidik atau TPP yang Rp 2 juta/bulan," imbuh Fahriza Marta Tanjung, Ketua Umum FSGI.

Organisasi guru ini juga memperingatkan adanya titik kritis krisis guru pada Juni-Juli 2026 yang bertepatan dengan tahun ajaran baru. FSGI menilai terdapat ketidaksinkronan antara siklus tahun anggaran yang digunakan dalam Surat Edaran Mendikdasmen dengan siklus pembelajaran di sekolah.

"Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru. Hal ini perlu di perhitungkan dengan cermat datanya agar jangan sampai terjadi krisis guru di sekolah negeri di berbagai daerah," lanjut Fahriza Marta Tanjung, Ketua Umum FSGI.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan klarifikasi terkait keberlanjutan kerja para pengajar non-ASN. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan tidak ada larangan mengajar bagi mereka.

"Tidak ada statement yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.

Nunuk menjelaskan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 merupakan panduan bagi daerah untuk menata pegawai agar sejalan dengan UU ASN 2023. Guru yang sudah masuk dalam Dapodik diharapkan tetap menjalankan tugasnya karena peran mereka masih sangat diperlukan di satuan pendidikan.

"Karena keberadaannya masih dibutuhkan," ujar Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.

Artikel terkait

Rekomendasi