Kewajiban membayar upah lembur bagi karyawan yang tetap dipekerjakan pada hari libur nasional kini menjadi sorotan tajam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terhadap manajemen PT Indomarco Prismatama. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden FSPMI, Suparno, menyusul adanya dugaan pelanggaran hak normatif pekerja yang dilakukan oleh pihak perusahaan retail tersebut.
Pelanggaran terhadap hak-hak normatif ini dinilai mencederai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Melalui sebuah unggahan video, Suparno menyampaikan pandangan hukum dan sikap tegas organisasi buruh terkait situasi yang dihadapi para pekerja di lapangan.
"Jika pekerja masuk di hari libur nasional, maka wajib dihitung sebagai kerja lembur dan harus dibayarkan upah lembur sesuai aturan," tegas Suparno, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Landasan hukum mengenai kompensasi ini tercantum jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta seluruh aturan turunannya. Pekerja yang melakukan aktivitas dinas di luar jam kerja reguler, termasuk saat hari libur resmi, memiliki hak legal untuk mendapatkan kompensasi komitmen kerja lembur.
Aturan mengenai pemenuhan hak finansial ini juga diperkuat lewat regulasi yang lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Peraturan tersebut secara terperinci telah menetapkan besaran nominal serta mekanisme baku yang harus dipatuhi korporasi dalam membayarkan upah lembur pekerja.
Sebagai bentuk eskalasi atas tuntutan pemenuhan hak normatif ini, FSPMI menjadwalkan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT Indomarco Prismatama pada hari ini, Selasa (26/5/2026). Langkah turun ke jalan tersebut diambil guna mendesak manajemen Indomarco Prismatama agar segera melakukan perbaikan sistem pengupahan demi memenuhi hak-hak pekerja, sebagaimana dilansir dari koranperdjoeangan.com.