Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Ahmad Qodari, yang melibatkan "homeless media" dalam strategi komunikasi publik pada Kamis (7/5/2026). Langkah tersebut dinilai mengancam tatanan pers karena memberikan panggung bagi entitas tanpa legalitas hukum yang jelas.
Koordinator FWK, Raja Parlindungan Pane, menyatakan bahwa kebijakan ini berisiko mencampuradukkan peran jurnalis profesional dengan pembuat konten digital yang tidak memiliki struktur redaksi maupun standar etika. FWK mendesak pemerintah agar fokus memperkuat ekosistem pers yang sehat daripada melegitimasi media yang tidak memenuhi syarat kelembagaan.
Raja Pane berpendapat bahwa parameter yang tegas sangat diperlukan agar kemitraan pemerintah tidak merusak kepercayaan publik terhadap informasi resmi.
"Pers memiliki aturan, kode etik, mekanisme verifikasi, serta tanggung jawab hukum yang jelas. Ketika pemerintah merangkul homeless media tanpa parameter yang tegas, maka itu berpotensi merusak tatanan pers nasional," ujar Raja Pane, dari Jakarta dalam keterangan yang diterima, Kamis (7/5).
Kekhawatiran muncul mengenai potensi kebingungan di masyarakat dalam membedakan produk jurnalistik resmi dengan konten digital yang tidak memiliki pertanggungjawaban redaksional. Raja Pane mengingatkan bahwa fungsi kontrol sosial dan kedudukan pers dalam demokrasi telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pers.
"Kalau semua dianggap pers, lalu di mana posisi perusahaan pers yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik?" katanya.
FWK meminta agar Badan Komunikasi Pemerintah segera menyusun indikator kualifikasi yang ketat dalam menjalin kemitraan, terutama terkait kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Ahmad Qodari mengenai pernyataan yang disampaikan oleh pihak FWK tersebut.