Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Juni 2026 Simak Rincian Nominalnya

Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Juni 2026 Simak Rincian Nominalnya

Pemerintah Indonesia memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 akan segera dilaksanakan. Dikutip dari Info, tambahan penghasilan ini dijadwalkan cair mulai bulan depan sebagai bagian dari program kesejahteraan pegawai.

Pemberian gaji ke-13 ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta pengeluaran rumah tangga menjelang tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok, mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara dan pensiunan.

Proses penyaluran dana tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dapat mulai dilakukan paling awal pada Juni 2026.

Meskipun aturan pusat sudah menetapkan waktu tercepat, realisasi di lapangan dapat bervariasi. Hal ini dikarenakan setiap instansi memiliki tingkat kesiapan administrasi serta mekanisme penganggaran yang berbeda-beda.

Penerima dan Ketentuan Khusus PPPK Serta CPNS

Aparatur negara yang berhak menerima tunjangan ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Terdapat aturan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Bagi kelompok ini, nominal gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional sesuai dengan lama waktu mereka bekerja.

Namun, PPPK yang belum genap bekerja selama satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima. Hal ini menjadi batasan administratif yang ditetapkan pemerintah dalam periode pencairan kali ini.

Sementara itu, CPNS yang sumber gajinya berasal dari APBN hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok. Komponen lain yang menyertainya tetap mencakup tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas yang menyesuaikan jabatan.

Rincian Nominal Berdasarkan Jabatan

Besaran dana yang diterima sangat bergantung pada tingkat jabatan dan golongan masing-masing pegawai. Untuk pejabat di lembaga nonstruktural, nominal yang diberikan memiliki rentang yang cukup signifikan.

Tabel Rincian Gaji Ke-13 Pejabat Nonstruktural dan Struktural
Jabatan/JenjangEstimasi Nominal
Ketua/Kepala LembagaRp31,4 juta
Wakil KetuaRp29,6 juta
Sekretaris/AnggotaRp28,1 juta
Eselon IRp24,8 juta
Eselon IIRp19,5 juta
Eselon IIIRp13,8 juta
Eselon IVRp10,6 juta

Bagi pegawai non-ASN, tingkat pendidikan dan lama masa kerja menjadi penentu utama besaran tunjangan. Lulusan SD hingga SMP menerima kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, sementara lulusan SMA sampai D1 mendapatkan Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.

Untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi seperti D2 dan D3, nominalnya berada di angka Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Lulusan D4 atau S1 menerima Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan S2 sampai S3 mendapatkan Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.

Komponen Penyusun Gaji Ke-13

Sumber pendanaan sangat menentukan komponen apa saja yang masuk ke dalam kantong ASN. Bagi mereka yang dibiayai oleh APBN, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

ASN di tingkat daerah yang dibiayai APBD mendapatkan komponen serupa, yakni gaji pokok dan berbagai tunjangan keluarga serta pangan. Tambahan penghasilan lainnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Pensiunan juga tetap menjadi perhatian pemerintah dalam kebijakan ini. Nominal yang mereka terima mengikuti besaran uang pensiun bulanan, yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

ASN golongan I diperkirakan mendapatkan nilai mulai Rp1 jutaan, sementara golongan IV bisa mengantongi lebih dari Rp7 juta. Perbedaan ini dipengaruhi secara langsung oleh tunjangan yang melekat pada masing-masing individu.

Artikel terkait

Rekomendasi