Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin di hutan Nabire, Papua Tengah, pada Sabtu (16/5/2026). Dilansir dari Lestari, operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan tujuh warga negara asing asal China yang diduga mengelola manajemen teknis tambang ilegal.
Pihak berwenang saat ini telah menyerahkan ketujuh pelaku ke kantor Imigrasi guna menjalani pemeriksaan mendalam. Kementerian Kehutanan menjerat para tersangka menggunakan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Aparat penegak hukum turut menyita sejumlah barang bukti di lokasi operasi, termasuk 10 unit alat berat, kamp karyawan, dan dua pondok operator. Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara antara 3 hingga 15 tahun, serta denda finansial mulai dari Rp 1,5 miliar hingga Rp 10 miliar.
Pengejaran intensif kini diarahkan kepada pemodal utama yang melarikan diri saat penyergapan berlangsung. Upaya penangkalan ke luar negeri juga telah diajukan oleh pihak kementerian untuk mempersempit ruang gerak sang aktor intelektual.
“Petugas tengah memburu pemodal atau aktor intelektual yang tidak berada di tempat saat penggerebekan, dan telah mengusulkan langkah pencekalan,” ujar Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut.
Langkah hukum tegas sengaja diambil oleh Satgas PKH demi menciptakan efek jera bagi para pelaku perusakan kawasan hutan di wilayah Papua. Penertiban ini diklaim sebagai bentuk komitmen dalam memberantas eksploitasi ekosistem alam yang masif.
"Praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem hutan adalah kejahatan serius dan terorganisir. Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok," jelas Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut.
Kementerian Kehutanan kemudian meningkatkan sistem tata kelola di sektor kehutanan. Kebijakan ini ditujukan untuk memproteksi hak masyarakat dari aktivitas eksploitasi liar.
“Kami ingin memastikan sumber daya alam Indonesia dikelola secara lestari dan berkeadilan," lanjut Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut.
Struktur komando yang rapi terindikasi kuat dalam operasional tambang emas ilegal di lapangan. Keberadaan fasilitas pekerja dan alat berat dalam jumlah besar menjadi indikasi nyata dari skala kejahatan yang terorganisir.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, penyokong dana, hingga pihak yang menikmati manfaat utamanya. Kami akan menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan,” ucap Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut.
Operasi pembersihan ini melibatkan personel Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire. Wilayah yang menjadi target penindakan tersebut secara sah berstatus sebagai Kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.