Pemerintah DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Panjang

Pemerintah DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Panjang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota mulai Kamis (14/5/2026) hingga Minggu (17/5/2026) dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus. Kebijakan ini diberlakukan untuk menyesuaikan operasional jalan raya dengan jadwal libur nasional serta cuti bersama tahun 2026.

Pengumuman resmi mengenai penghentian sementara aturan lalu lintas ini dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun media sosial mereka. Kebijakan tersebut mencakup periode hari kerja yang menjadi hari libur hingga berakhirnya masa akhir pekan, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kutip unggahan instagram resmi @dishubdkijakarta, Kamis (14/5/2026).

Penghapusan aturan pada hari Kamis dan Jumat tersebut kemudian berlanjut pada Sabtu (16/5/2026) serta Minggu (17/5/2026). Hal ini dikarenakan sistem pembatasan kendaraan memang secara rutin tidak berlaku pada periode akhir pekan bagi seluruh pengguna jalan.

Landasan hukum peniadaan sistem ini mengacu pada keputusan lintas kementerian mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini tetap berpedoman pada aturan daerah yang mengatur teknis pembatasan lalu lintas di Jakarta.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Penetapan ini memastikan bahwa selama empat hari berturut-turut, warga dapat melintasi 25 ruas jalan utama Jakarta tanpa terikat pada nomor pelat kendaraan. Adapun daftar jalan yang bebas dari sistem ganjil genap selama libur panjang tersebut adalah sebagai berikut.

Daftar 25 Ruas Jalan Bebas Ganjil Genap 14-17 Mei 2026
NoNama Ruas Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun–Jalan TB Simatupang)
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (sisi Barat; sisi Timur dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Artikel terkait

Rekomendasi