Garda Indonesia Minta Perpres Komisi Ojol Segera Diberlakukan

Garda Indonesia Minta Perpres Komisi Ojol Segera Diberlakukan

Asosiasi ojek online Garda Indonesia mendesak agar Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang komisi mitra driver segera diterapkan pada Juni 2026 demi meningkatkan kesejahteraan pengemudi, seperti dilansir dari Detik Oto pada Rabu (3/6).

Langkah ini diambil guna memastikan regulasi yang mengatur penurunan potongan biaya aplikasi dari yang semula sebesar 20 persen menjadi hanya 8 persen dapat langsung diimplementasikan.

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyatakan bahwa para pengemudi di lapangan sudah sangat menantikan payung hukum tersebut berjalan sejak diterbitkan oleh pemerintah.

"Asosiasi berharap jangan sampai melebihi bulan Juni 2026 Perpres No.27 tahun 2026 ini sudah berlaku regulasinya sehingga penerapan potongan biaya aplikasi 8% dapat segera diimplementasikan di lapangan," ujar Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Pihak asosiasi menegaskan saat ini seluruh pengemudi di berbagai wilayah masih dalam posisi menunggu ketetapan resmi mengenai tanggal pemberlakuan aturan potongan baru tersebut.

"Saat ini belum aktif karena kami dari Garda Indonesia juga masih menunggu tanggal aktifnya, rekan-rekan pengemudi ojol seluruh Indonesia juga menantikan implementasi penerapan potongan biaya aplikasi 8% seperti yang disampaikan Presiden Prabowo," ungkap Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Sementara itu, pihak Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan proses komunikasi terus berjalan dengan para perusahaan aplikator besar yang diklaim tidak menunjukkan penolakan secara terbuka.

"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga berencana melakukan pemanggilan resmi terhadap para aplikator untuk menyamakan pandangan mengenai pelaksanaan kebijakan ini.

"Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil," ungkap Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Kebijakan pemotongan pendapatan komisi ini didasarkan pada poin pidato Hari Buruh nasional yang dilangsungkan di Monas pada awal Mei lalu.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi