Immanuel Ebenezer Beberkan Gaya Hidup Mewah Eks Pegawai Kemenaker

Immanuel Ebenezer Beberkan Gaya Hidup Mewah Eks Pegawai Kemenaker

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengungkapkan gaya hidup mewah mantan pegawai Kemenaker, Irvian Bobby Mahendra Putra, dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Pria yang akrab disapa Noel tersebut menjelaskan bahwa sebutan "Sultan Kemenaker" muncul di lingkungan internal kementerian sebagai respons atas perilaku konsumtif dan kepemilikan aset mewah milik Bobby. Keterangan ini disampaikan Noel saat memberikan kesaksian dalam persidangan sebagaimana dilansir dari Nasional.

“Karena itu bahasa yang ada di Kemenaker tentang pola hidup si Bobby,” ujar Noel, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Noel merinci lebih lanjut mengenai fasilitas dan kehidupan pribadi yang bersangkutan selama menjabat di kementerian tersebut.

“Suka pakai mobil mewah, punya istri tiga,” imbuh Noel, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Selain kepemilikan aset, Bobby juga diketahui memiliki kebiasaan menghabiskan uang dalam jumlah besar saat mengunjungi pusat perbelanjaan.

“Ternyata dia top spender,” ujar Noel, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Noel mengaku pada mulanya ia tidak menyadari bahwa julukan tersebut merujuk pada kekayaan material yang didapat dari praktik ilegal.

“Sultan dulu pemahaman saya ini anak playboy kali,” kata Noel, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Ia pun memaparkan awal mula perkenalannya dengan sosok Bobby melalui informasi yang disampaikan oleh pihak inspektorat kementerian.

“Ini anak ini 'pemain', Pak. Si Bobby ini 'pemain',,” ujar Noel, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut kesaksiannya, saat itu ia tidak langsung melakukan pendalaman internal karena masih memprioritaskan penyelesaian masalah buruh dan pengemudi ojek online di luar kementerian.

Namun, belakangan Noel mulai menerima keluhan dari asosiasi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) mengenai perilaku intimidasi yang dilakukan anak buahnya itu.

“Oh ternyata si Bobby suka memeras, suka menekan,” kata Noel, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Noel bersama Bobby dan sejumlah pejabat lainnya telah memeras pemohon lisensi K3 dengan total mencapai Rp 6,5 miliar. Jaksa penuntut umum membeberkan detail dakwaan tersebut pada persidangan sebelumnya di bulan Januari.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Praktik pungutan liar ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan tarif penerbitan sertifikat. Para terdakwa diduga melanjutkan kebiasaan lama berupa pengambilan biaya non-teknis atau uang pelicin di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi