Majelis Kehormatan Partai Gerindra menyelenggarakan sidang terhadap anggota DPRD Jember Achmad Syahri Assidiqi pada Jumat (15/5/2026) pukul 14.00 WIB. Langkah ini merupakan respons partai terhadap video viral yang menunjukkan legislator tersebut bermain gim sambil merokok saat rapat resmi berlangsung.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, sidang pemeriksaan ini dilakukan di Ruang Sidang Mahkamah Partai Gerindra, Jakarta. Keputusan partai terkait status keanggotaan atau sanksi bagi legislator asal Jember tersebut dijadwalkan akan langsung ditetapkan pada hari yang sama.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengonfirmasi pelaksanaan agenda tersebut secara langsung. Ia menyatakan kesiapannya untuk memimpin proses persidangan guna meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
"Iya benar. Sidang akan digelar hari ini jam 14.00 di Ruang Sidang Majelis Kehormatan atau Mahkamah Partai Gerindra," kata Habiburokhman, Jumat.
Habiburokhman menjelaskan bahwa dirinya mengambil peran utama dalam jalannya pemeriksaan etik ini. Ia juga menekankan efisiensi waktu pengambilan keputusan setelah proses persidangan selesai dilakukan.
"Sidang akan saya pimpin langsung selaku Ketua Majelis Kehormatan atau Mahkamah Partai. Adapun putusan akan dikeluarkan hari ini juga," jelas dia.
Dalam surat pemanggilan bernomor 05-012/A/MK-GERINDRA/2026, DPP Partai Gerindra mewajibkan Achmad Syahri untuk hadir dan memberikan keterangan terkait rekaman video saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Syahri juga diinstruksikan untuk menyertakan bukti-bukti pendukung serta saksi guna melengkapi berkas pemeriksaan.
Insiden tersebut bermula saat Komisi D DPRD Jember mengadakan rapat bersama dinas kesehatan dan puskesmas untuk membahas penanganan stunting pada Senin (11/5/2026). Dalam rekaman yang beredar, Syahri yang merupakan anggota Fraksi Gerindra diduga tengah memainkan gim Clash of Clans.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, pimpinan legislatif di daerah tersebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Penegasan mengenai proses internal di tingkat dewan juga telah disampaikan untuk menjaga integritas institusi.
"Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf dan kita akan proses karena ini juga menyangkut etika lembaga," kata Halim, Selasa (12/5/2026).
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menambahkan bahwa kasus ini telah diserahkan ke Badan Kehormatan DPRD Jember karena menyangkut kedisiplinan anggota. Selain sanksi dari partai, Syahri terancam mendapatkan sanksi administratif dari pihak parlemen daerah.
"Kalau kami dari partai tentu akan menindak anggota tersebut melalui teguran ataupun sanksi administratif maupun sanksi disiplin keanggotaan di partai," ujar Halim.