Mahkamah Partai Gerindra menjadwalkan persidangan terhadap anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, pada Jumat (15/5/2026) mendatang. Pemanggilan ini merupakan buntut dari video viral yang menunjukkan kader tersebut sedang bermain gim dan merokok di tengah rapat pembahasan kesehatan masyarakat, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Achmad Syahri Assidiqi yang merupakan anggota Komisi D DPRD Jember terekam kamera sedang memegang rokok dan memainkan gim yang diduga Clash of Clans. Insiden tersebut terjadi saat rapat dengar pendapat (RDP) mengenai stunting bersama Dinas Kesehatan dan sejumlah perwakilan puskesmas pada Senin (11/5/2026).
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara langsung di kantor pusat partai di Jakarta. Penegasan mengenai proses hukum internal ini disampaikan saat dirinya berada di Gedung DPR RI.
"Iya disidang hari Jumat di DPP di Mahkamah Partai," kata Habiburokhman.
Partai akan mendalami keterangan dari Syahri untuk menentukan langkah selanjutnya. Menurut Habiburokhman, status maupun sanksi bagi legislator tersebut akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan besok.
"Iya makanya disidang di Mahkamah Partai," ucap Habiburokhman.
Berdasarkan surat pemanggilan bernomor 05-012/A/MK-GERINDRA/2026, Syahri diminta hadir pukul 14.00 WIB. DPP Partai Gerindra juga menginstruksikan kadernya tersebut untuk membawa bukti-bukti pendukung serta saksi guna memberikan klarifikasi atas tindakan yang dinilai melanggar kedisiplinan tersebut.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas perilaku anggotanya. Lembaga legislatif setempat juga memastikan adanya proses etik yang berjalan secara paralel melalui Badan Kehormatan DPRD Jember.
"Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf dan kita akan proses karena ini juga menyangkut etika lembaga," kata Halim.
Selain sanksi administratif dari DPRD, Halim menekankan bahwa partai memiliki mekanisme tersendiri untuk membina kader yang melanggar aturan. Hal ini mencakup teguran hingga sanksi disiplin yang lebih berat sesuai anggaran dasar organisasi.
"Kalau kami dari partai tentu akan menindak anggota tersebut melalui teguran ataupun sanksi administratif maupun sanksi disiplin keanggotaan di partai," ujar Halim.