Gerindra Beri Teguran Keras Terakhir untuk Anggota DPRD Jember Syahri As-Siddiq

Gerindra Beri Teguran Keras Terakhir untuk Anggota DPRD Jember Syahri As-Siddiq

Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi hukum berupa teguran keras dan terakhir kepada anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Syahri As-Siddiq. Keputusan ini diambil dalam sidang etik yang digelar di Jakarta pada Jumat (15/5/2026).

Dilansir dari Nasional, Syahri dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena bermain gim dan merokok saat sedang mengikuti rapat kerja resmi di DPRD Jember. Atas tindakan tersebut, ia dinilai melanggar kewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan partai.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, membacakan putusan tersebut secara langsung. Majelis menegaskan bahwa tindakan Syahri bertentangan dengan jati diri kader partai yang seharusnya bersikap disiplin dan sopan dalam menjalankan tugas.

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," kata Fikrah Auliaurrahman saat membacakan putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026.

Majelis Kehormatan merujuk pada pelanggaran Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar (AD) Partai Gerindra. Selain itu, Syahri dianggap melanggar sumpah kader dalam Pasal 67 ayat 5 serta ketentuan jati diri kader pada Pasal 68 AD partai.

Pihak partai memberikan peringatan tegas mengenai konsekuensi jika pelanggaran serupa terulang kembali di masa mendatang. Sanksi yang diberikan merupakan batas akhir sebelum tindakan organisasi yang lebih berat diambil oleh pimpinan pusat.

"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," ujar Fikrah.

Sepanjang proses persidangan, Syahri tampak duduk tegak mengenakan kemeja safari putih dan peci hitam. Ia terlihat terpaku tanpa memberikan sanggahan atau pembelaan atas poin-poin pelanggaran yang dibacakan oleh majelis hakim partai.

Usai sidang dinyatakan ditutup, Syahri menyampaikan penyesalannya dan menyatakan akan mematuhi seluruh putusan partai. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang telah dilakukannya selama menjabat sebagai wakil rakyat.

“Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai. Sanksi. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan. Makasih,” ujar Syahri.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang merekam Syahri sedang bermain gim Clash of Clans sambil memegang rokok saat rapat beredar luas. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember.

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, sebelumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas perilaku anggotanya tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak mencerminkan etika lembaga legislatif dan akan diproses lebih lanjut melalui Badan Kehormatan DPRD.

“Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf dan kita akan proses karena ini juga menyangkut etika lembaga,” kata Halim.

Artikel terkait

Rekomendasi