Gibran Rakabuming Desak Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pati

Gibran Rakabuming Desak Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pati

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengecam keras kasus kekerasan seksual yang menimpa puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan mendesak penyelesaian secara hukum pada Selasa (5/5/2025).

Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak agar lingkungan pendidikan tetap menjadi ruang yang aman bagi peserta didik. Dilansir dari Nasional, kasus yang menyeret oknum pimpinan pesantren ini kini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

"Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan," ucap Gibran, Wakil Presiden RI.

Mantan Wali Kota Solo tersebut memberikan instruksi agar para korban segera mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan dampak trauma yang mereka alami. Gibran menekankan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan salah satu fokus utama dalam agenda pemerintahan saat ini.

"Sekolah maupun pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Kedepan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang," ujar Gibran, Wakil Presiden RI.

Berdasarkan data Kepolisian Resor Kota Pati, seorang kiai berinisial Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sejak 28 April 2026. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi bahwa dugaan aksi pencabulan tersebut disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2020. Meskipun kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak korban sejak tahun 2024, proses penegakan hukum sempat mengalami kendala di lapangan.

Kepolisian menyebutkan adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban yang menyebabkan penanganan perkara terhambat setelah pelaporan awal. Hingga saat ini, tersangka Ashari belum menjalani penahanan karena pihak berwenang menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif selama masa pemeriksaan.

Artikel terkait

Rekomendasi