Gibran Rakabuming Instruksikan Pendampingan Korban Pelecehan Santriwati di Pati

Gibran Rakabuming Instruksikan Pendampingan Korban Pelecehan Santriwati di Pati

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming menginstruksikan pemberian pendampingan intensif bagi puluhan santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil guna memastikan pemulihan fisik serta mental para korban terjaga sepenuhnya.

"Saya juga telah meminta agar pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan secara intensif kepada para korban," kata Gibran, Wapres RI.

Gibran menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia memberikan penekanan bahwa seluruh lembaga pendidikan, baik sekolah umum maupun pesantren, wajib menjamin keamanan dan kenyamanan bagi setiap peserta didik.

"Ke depan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang," lanjut Gibran, Wapres RI.

Wapres menyatakan kecaman keras terhadap aksi pelecehan yang menimpa puluhan santriwati tersebut. Gibran juga menuntut agar aparat penegak hukum menjalankan proses pemeriksaan secara transparan serta tanpa kompromi.

"Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan," tutur Gibran, Wapres RI.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, Kepolisian Resor Kota Pati telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang memadai. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi penetapan seorang tersangka bernama Ashari yang merupakan pengasuh pondok tersebut sejak 28 April 2026.

Penyelidikan mengungkap bahwa dugaan pencabulan ini telah berlangsung sejak tahun 2020, meskipun laporan resmi baru diterima pihak berwajib pada 2024. Polisi menjelaskan keterlambatan penanganan sempat terjadi karena adanya upaya penyelesaian kekeluargaan yang diusahakan pihak korban sebelumnya.

Hingga saat ini, tersangka Ashari belum menjalani masa penahanan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Pati. Keputusan tersebut diambil karena penyidik menilai pelaku bersikap kooperatif selama menjalani rangkaian proses pemeriksaan hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi