Gibran Rakabuming Kecam Kekerasan Seksual Santriwati di Ponpes Pati

Gibran Rakabuming Kecam Kekerasan Seksual Santriwati di Ponpes Pati

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming memberikan kecaman keras terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2026). Gibran menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan mendesak penegakan hukum yang adil bagi para korban.

Kecaman ini muncul sebagai respons atas terungkapnya dugaan pencabulan yang melibatkan puluhan santriwati di lingkungan pendidikan agama tersebut. Gibran menekankan pentingnya akuntabilitas dalam menangani kasus yang mencederai integritas lembaga pendidikan.

"Saya mengecam keras kejadian pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di Pati," kata Gibran dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Mantan Wali Kota Solo ini juga menyatakan bahwa mekanisme hukum harus berjalan tanpa hambatan guna menjamin keadilan. Menurut penegasan Gibran, pemerintah akan memastikan seluruh prosedur hukum dilaksanakan secara terbuka kepada publik.

"Tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.

Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebut menempatkan isu perlindungan anak sebagai salah satu agenda utama nasional. Gibran berpendapat bahwa institusi pendidikan, termasuk pesantren, memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan setiap peserta didiknya.

"Kedepan, pengawasan dan perlindungan peserta didik akan diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang," kata Gibran.

Selain aspek penegakan hukum terhadap pelaku, penanganan terhadap kondisi psikologis para korban menjadi poin yang sangat ditekankan. Gibran menginstruksikan adanya langkah konkret untuk memulihkan kesehatan mental para santriwati yang terdampak trauma mendalam.

"Saya juga telah meminta agar pendampingan psikologis dan trauma healing diberikan secara intensif kepada para korban," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah meningkatkan status perkara dugaan pencabulan ini ke tahap penyidikan. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pihak kepolisian telah menetapkan seorang kiai bernama Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026 melalui mekanisme gelar perkara. Meski kasus ini baru dilaporkan secara resmi pada 2024, rangkaian aksi pencabulan terhadap puluhan korban tersebut diduga telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2020.

Penanganan kasus sempat mengalami kendala administratif karena adanya upaya penyelesaian kekeluargaan dari pihak korban setelah pelaporan pertama di tahun 2024. Hingga saat ini, tersangka Ashari belum menjalani penahanan karena pihak kepolisian menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif selama menjalani rangkaian pemeriksaan.

Artikel terkait

Rekomendasi