Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming memberikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur Jakarta Pramono Anung mengenai pengelolaan transportasi publik, khususnya pemberian layanan tarif gratis bagi 15 kelompok masyarakat. Peninjauan proyek MRT Fase 2A di Kawasan Harmoni pada Selasa (12/5/2026) menjadi momentum penyampaian dukungan tersebut sebagaimana dilansir dari Nasional.
Kebijakan tersebut mencakup pembebasan biaya perjalanan bagi warga lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga kelompok tertentu lainnya. Gibran menilai langkah inovatif ini sangat membantu mobilitas warga yang membutuhkan perhatian khusus di wilayah ibu kota.
"Iya, saya sangat mengapresiasi terobosan inovasi dari Pak Gubernur terkait transportasi publik di Jakarta yang sekarang membebaskan tarif untuk 15 golongan. Ini luar biasa sekali termasuk golongan ini apa ya, lansia, difabel, ini sangat luar biasa sekali," kata Gibran, Wakil Presiden RI.
Selain tarif gratis, Wapres juga menyoroti perluasan jangkauan layanan Transjakarta yang telah menyentuh wilayah aglomerasi seperti Bogor dan Depok. Komitmen dalam melanjutkan pembangunan proyek strategis seperti MRT dan LRT juga menjadi poin penting dalam penilaian tersebut.
"Terima kasih Pak Gubernur atas komitmennya dalam pembangunan MRT dan LRT," ucap Gibran, Wakil Presiden RI.
Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto menempatkan modernisasi transportasi publik sebagai salah satu agenda prioritas nasional. Gibran menekankan bahwa integrasi dan kenyamanan adalah kunci agar masyarakat bersedia beralih dari kendaraan pribadi.
"Dan saya yakin jika transportasi publiknya aman, nyaman, modern, terintegrasi. Saya yakin semuanya akan berbondong-bondong menggunakan transportasi publik. Yang penting aman, nyaman, terintegrasi, modern," ucap Gibran, Wakil Presiden RI.
Faktor keamanan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan ibu hamil juga menjadi catatan yang ditekankan oleh mantan Wali Kota Solo tersebut. Ia berharap standar keamanan tetap menjadi aspek utama dalam setiap pengembangan infrastruktur transportasi.
"Dan yang paling penting sekali lagi aman dan nyaman untuk anak-anak, perempuan, ibu hamil, lansia, dan kaum difabel," tutur Gibran, Wakil Presiden RI.
Implementasi layanan gratis ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 yang mencakup moda MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Sebanyak 15 golongan penerima manfaat harus memenuhi kriteria tertentu dan memiliki kartu layanan resmi untuk mengakses fasilitas tersebut.
| No | Golongan Masyarakat |
|---|---|
| 1 | Peserta didik |
| 2 | Penerima bantuan sosial |
| 3 | Penghuni rumah susun |
| 4 | Tim penggerak PKK |
| 5 | PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta |
| 6 | ASN dan PNS Provinsi DKI Jakarta |
| 7 | Penyandang disabilitas |
| 8 | Lanjut usia (Lansia) |
| 9 | Veteran Republik Indonesia |
| 10 | Karyawan swasta (gaji < 1,15 kali UMP) |
| 11 | Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD |
| 12 | Penjaga rumah ibadah |
| 13 | Penduduk Kepulauan Seribu |
| 14 | Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dan dasawisma |
| 15 | Anggota TNI |