Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M Sarmuji menyatakan Indonesia berada dalam kondisi darurat pelecehan seksual akibat maraknya kekerasan yang terjadi secara berulang di berbagai sektor kehidupan pada Selasa (5/5/2026). Pernyataan ini muncul menyusul temuan rentetan kasus di lingkungan kampus, pesantren, sekolah, hingga dunia kerja.
Kondisi ini dinilai bukan lagi fenomena biasa melainkan ancaman sistematis yang menyasar ruang-ruang formal maupun publik. Dilansir dari Nasional, tren kekerasan yang meluas menuntut respons cepat dari seluruh instansi negara guna memulihkan rasa aman masyarakat.
“Kasus pelecehan seksual tidak lagi berdiri sebagai peristiwa sporadis. Ia telah menjadi pola yang berulang dan meluas di berbagai ruang kehidupan, termasuk di lembaga pendidikan dan dunia kerja. Ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual,” ujar Sarmuji, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Sarmuji mendorong penguatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pembentukan satuan tugas pencegahan di setiap instansi. Menurutnya, mekanisme pelaporan yang aman dan transparan sangat krusial agar kasus tidak lagi ditutup-tutupi oleh lembaga demi menjaga nama baik.
"Setiap lembaga, baik pendidikan maupun dunia kerja, harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi upaya menutup-nutupi kasus demi menjaga reputasi. Justru transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,” tutur Sarmuji, Sekjen Partai Golkar.
Penegakan hukum tanpa kompromi juga menjadi poin utama dalam mendesak Polri agar lebih responsif melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Sarmuji menekankan bahwa hukuman maksimal diperlukan untuk memutus rantai kekerasan seksual yang terus menghantui korban.
“Polri, khususnya melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), harus jauh lebih responsif dan proaktif dalam menangani laporan kekerasan seksual. Penanganan yang lambat atau tidak sensitif justru akan membuat korban semakin takut untuk bersuara,” tegas Sarmuji.
Kolaborasi lintas sektor antara lembaga pendidikan dan kepolisian dianggap vital untuk mengedukasi masyarakat. Hal ini bertujuan agar para penyintas memiliki keberanian untuk melapor tanpa adanya tekanan atau rasa takut.
“Perlu kerja sama yang lebih erat antara lembaga pendidikan, dunia kerja, and kepolisian untuk melakukan edukasi yang sistematis. Korban harus diyakinkan bahwa mereka tidak sendiri dan berani bersuara tanpa rasa takut,” ucap Sarmuji.
Pendidikan karakter dan literasi seksual sehat juga disoroti sebagai upaya pencegahan dari sektor hulu. Sarmuji menilai kesadaran terhadap martabat manusia harus ditanamkan sejak dini dalam sistem pendidikan nasional.
“Pencegahan harus dimulai dari hulu. Edukasi tentang relasi yang sehat, penghormatan terhadap tubuh dan martabat manusia, serta kesadaran hukum harus menjadi bagian dari sistem pendidikan kita,” kata Sarmuji.
Mengenai isu di lingkungan profesional, ketimpangan relasi kuasa antara atasan dan bawahan seringkali menjadi penghambat terungkapnya kasus. Perusahaan dan instansi pemerintah dituntut memiliki kebijakan internal yang melindungi pelapor atau whistleblower.
“Negara harus hadir secara utuh, melindungi korban, menghukum pelaku, dan memastikan sistem yang mencegah kejahatan ini terus berulang. Jika tidak, kita akan terus kehilangan rasa aman sebagai bangsa,” imbuh Sarmuji.
Krisis ini diperkuat dengan fakta terbaru dari sebuah pondok pesantren di kawasan Pati, di mana polisi menyelidiki kasus pencabulan oleh seorang kiai. Penasihat hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus tersebut berpotensi mencapai puluhan santriwati.
"Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” kata Ali Yusron, Penasihat Hukum Korban.
Penyidik kepolisian telah menetapkan satu tersangka dengan jeratan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta alternatif pasal dalam UU TPKS. Proses hukum dipastikan tetap berjalan meskipun terdapat laporan yang dicabut oleh beberapa pihak korban.