Grace Natalie dan Ade Armando Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Grace Natalie dan Ade Armando Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Aliansi 40 organisasi masyarakat Islam melaporkan Grace Natalie Louisa, Ade Armando, dan Permadi Arya ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindakan penghasutan dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Dilansir dari Suara, laporan dengan nomor LP/B/185/V/2026 ini berfokus pada konten video ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM). Pihak pelapor menilai para terlapor melakukan penyuntingan video yang tidak utuh sehingga menciptakan narasi menyesatkan bagi publik.

Perwakilan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi merusak keharmonisan antarumat beragama di Indonesia. Sebagai penguat laporan, sejumlah barang bukti berupa perangkat penyimpanan data flashdisk telah diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi secara mendalam dari Grace Natalie mengenai pelaporan tersebut. Namun, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dikabarkan telah memanggil Sekretaris Dewan Pembina mereka tersebut untuk menjalani proses klarifikasi secara internal.

Sosok Grace Natalie sendiri merupakan mantan jurnalis yang menempuh pendidikan di SMAK 3 BPK Penabur Jakarta dan Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie. Ia dikenal publik sebagai pendiri PSI yang sering menyuarakan isu toleransi serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Aktivitas politik Grace kerap memicu perdebatan, terutama terkait sikapnya yang tegas menolak perda berbasis agama tertentu dan praktik poligami. Kelompok konservatif sering kali melontarkan kritik tajam terhadap pandangan-pandangannya yang dinilai terlalu liberal dan provokatif.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik hukum yang melibatkan tokoh-tokoh vokal di media sosial terkait batasan kebebasan berekspresi. Kepolisian kini diharapkan melakukan tindak lanjut guna mencegah terjadinya disharmoni di tengah masyarakat akibat persebaran konten digital tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi