Komisaris Independen MIND ID Grace Natalie resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh 40 organisasi masyarakat Islam atas dugaan penghasutan melalui media elektronik pada Mei 2026. Laporan tersebut dipicu oleh tanggapan Grace terhadap potongan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenai konsep syahid.
Sebagaimana dilansir dari Suara, pelaporan ini terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat menilai tindakan Grace bersama Ade Armando dan Abu Janda berpotensi memecah belah masyarakat melalui narasi di media sosial.
Persoalan ini berawal dari unggahan Instagram Grace Natalie pada April 2026 yang mengkritisi pernyataan Jusuf Kalla saat berceramah di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Maret 2026. Grace menyoroti penjelasan Jusuf Kalla yang menyamakan persepsi kematian dalam ajaran Islam dan Kristen sebagai tindakan syahid.
"Menurut Pak Jusuf Kalla, baik di Kristen maupun Islam sama-sama berpendapat bahwa mati dan mematikan orang adalah syahid. Ini adalah pernyataan yang sangat fatal apalagi diucapkan oleh seorang tokoh nasional senior," tegas Grace Natalie, Komisaris MIND ID.
Mantan Ketua Umum PSI tersebut berpendapat bahwa menyamakan ajaran kasih dalam Kristen dengan narasi kekerasan merupakan kesalahan besar. Ia menilai hal tersebut dapat memicu polarisasi di tengah masyarakat Indonesia sehingga memerlukan klarifikasi langsung dari Jusuf Kalla.
Penegasan Grace mengenai perlunya permintaan maaf dari Jusuf Kalla justru dianggap sebagai penghasutan oleh pihak pelapor. Saat ini, sosok yang pernah berkarier sebagai jurnalis televisi di tvOne dan CEO SMRC tersebut harus menghadapi proses hukum di tengah tanggung jawabnya sebagai petinggi BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia.