Warga Gugat Aturan Kewajiban Nafkah Suami ke Mahkamah Konstitusi

Warga Gugat Aturan Kewajiban Nafkah Suami ke Mahkamah Konstitusi

Seorang pemohon mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/5/2026), karena menilai aturan mengenai kewajiban nafkah suami memicu eksploitasi materiil.

Gugatan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 tersebut mempermasalahkan Pasal 34 ayat 1 yang dinilai menciptakan ketimpangan hukum dalam rumah tangga, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Bahwa beban kewajiban sepihak menjadi celah eksploitasi materiil dalam rumah tangga," tulis gugatan tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (18/5/2026).

Pemohon berargumen bahwa ketentuan ini melanggar Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 mengenai hak atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan harta benda. Menurutnya, ketiadaan peleburan kewajiban yang bersifat timbal balik pada Pasal 34 ayat 1 dan 2 membahayakan keadilan hukum.

"Norma yang pincang ini kerap dieksploitasi dan dijadikan instrumen pembenaran bagi pihak isteri untuk menguras materi pihak suami dengan itikad buruk," katanya.

Kondisi regulasi saat ini dinilai membuat posisi finansial dan konstitusional suami menjadi rentan diabaikan serta diperas di bawah paksaan hukum negara. Negara dianggap gagal memberikan jaminan keamanan terhadap harta benda warga negaranya melalui rumusan undang-undang tersebut.

"Negara telah gagal memberikan jaminan perlindungan atas harga benda, karena negara sendiri melalui UU Perkawinan memformulasikan instrumen yang melemahkana posisi konstitusional dan finansial suami di dalam institusi keluarga," tulis permohonan tersebut.

Melalui petitumnya, pemohon mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengubah rumusan kedua pasal itu agar mengatur kewajiban bersama yang proporsional antara suami dan istri.

"Suami dan isteri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional dmei terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulis," tulis permohonan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi