Pemohon perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 mengajukan uji materi Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/5/2026) guna menuntut perubahan aturan pembagian nafkah materi. Aturan yang digugat adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2 yang dinilai memisahkan tanggung jawab rumah tangga berdasarkan gender.
Gugatan ini dilayangkan karena pemohon menilai pemenuhan nafkah materi semestinya menjadi tanggung jawab bersama antara suami dan istri. Dilansir dari Nasional, permohonan tersebut diajukan agar beban finansial maupun kepengurusan domestik tidak lagi dikotomi secara kaku.
Pihak pemohon menegaskan bahwa filosofi dari sebuah perkawinan idealnya bersandar pada asas keadilan yang bersifat timbal balik bagi kedua belah pihak.
"Bahwa rasio legis dan filosofis perkawinan haruslah bersifat resiprokal (timbal balik) berlandaskan keadilan kodrati," tulis permohonan tersebut.
Dalam dokumen gugatan, pemohon berargumen bahwa pernikahan merupakan komitmen dari dua individu yang merdeka untuk saling memikul beban kehidupan. Pembagian tugas yang didasarkan pada pemisahan gender dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap falsafah perkawinan itu sendiri.
"Kewajiban perlindungan, pemberian nafkah, maupun pengaturan urusan rumah tangga sejatinya adalah tanggung jawab kolaboratif yang harus dipikul bersama secara proporsional sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing pihak," tulis pemohon.
Gugatan ini secara spesifik menyasar pasal yang mewajibkan suami memberikan keperluan hidup dan istri mengatur urusan rumah tangga. Melalui petitumnya, pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi mengubah rumusan tersebut agar mencerminkan kemitraan yang sejajar.
"Suami dan isteri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional dmei terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulis," tulis permohonan tersebut.