Seorang advokat menggugat frasa "tidak patut" dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/5/2026). Gugatan ini diajukan karena aturan tersebut dianggap multitafsir dan tidak memiliki parameter yang jelas sehingga berpotensi mengancam independensi advokat.
Perkara dengan nomor registrasi 152/PUU-XXIV/2026 ini memasuki agenda pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Pemohon mempersoalkan Pasal 6 huruf b UU Advokat yang mengatur sanksi bagi advokat yang bertingkah laku tidak patut terhadap rekan sejawat maupun lawan.
Dilansir dari Nasional, pemohon prinsipal Yayang Nanda Budiman menilai norma tersebut memberikan ruang penafsiran sepihak bagi organisasi profesi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan hukum bagi klien mereka.
"Pasal 6 huruf b UU Advokat menyatakan bahwa advokat dapat dikenai tindakan apabila berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya. Tidak memberikan batasan, definisi maupun parameter yang jelas mengenai frasa tidak patut tersebut," kata Yayang Nanda Budiman dalam persidangan di Gedung MK.
Yayang menjelaskan bahwa ketidakpastian hukum dalam pasal tersebut berbenturan dengan perlindungan kebebasan berpendapat. Menurut pemohon, hak konstitusional advokat untuk melakukan pembelaan secara bebas telah dijamin secara eksplisit dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Advokat.
"Pasal 6 huruf b UU advokat juga berpotensi menghambat kebebasan advokat dalam menyampaikan pendapat, dan melakukan pembelaan hukum bagi kliennya yang secara eksplisit dijamin dalam pasal 14 Dan pasal 15 UU Advokat," ujarnya.
Pemohon berargumen bahwa setiap aturan hukum yang memuat sanksi harus memiliki tolok ukur yang objektif dan terukur. Hal ini diperlukan agar penegakan kode etik tidak dilakukan secara subjektif oleh dewan kehormatan organisasi advokat.
"Perbuatan tidak patut harus direkonstruksi secara normatif sebagai penyimpangan terhadap norma kesusilaan, kesopanan, dan ketertiban umum," tegas Yayang.
Dalam petitumnya, pemohon mendesak MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat selama tidak dimaknai secara objektif berdasarkan kode etik. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki berkas sebelum sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 20 Mei 2026.