Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Irwansyah, mempersoalkan standar gaji dosen tetap non-ASN di perguruan tinggi negeri yang dinilai belum layak saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Gugatan terhadap UU Guru dan Dosen tersebut terdaftar sebagai perkara nomor 272/PUU-XXII/2025, sebagaimana dilansir dari Nasional. Irwansyah mengungkapkan bahwa besaran upah dosen di perguruan tinggi berbadan hukum saat ini masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Depok.
"Jika hanya mengandalkan gaji pokok sebesar Rp 3.390.500, maka jumlah tersebut berada di bawah upah minimum kota (UMK) Depok yang berlaku pada tahun 2025-2026," ujar Irwansyah, Ketua PPUI.
Ketergantungan sistem pengupahan pada otonomi kampus menjadi poin utama yang disoroti oleh Irwansyah. Ia menjelaskan bahwa status sebagai pekerja universitas membuat standar gaji mereka sepenuhnya ditentukan oleh peraturan rektor, meskipun bekerja pada instansi milik pemerintah.
"Meskipun mereka bekerja di instansi pemerintah, status mereka sebagai pekerja Universitas Indonesia (UI) menyebabkan standar pengupahan mereka sangat bergantung pada otonomi kampus yang diatur melalui peraturan rektor," ujar Irwansyah, Ketua PPUI.
Irwansyah menyatakan bahwa Pasal 52 ayat 2 dalam undang-undang terkait belum mampu memberikan jaminan perlindungan yang adil. Menurutnya, ada kegagalan dalam menyediakan kesetaraan bagi seluruh tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi negeri.
"Ketentuan di atas menunjukkan bahwa pasal 52 ayat 2 gagal memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pendidik di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah," kata Irwansyah, Ketua PPUI.
Kritik juga diarahkan pada sistem remunerasi yang tidak memiliki jaminan tetap untuk standar hidup layak. Irwansyah menyebut penghasilan dosen saat ini terlalu bergantung pada komponen insentif yang sifatnya berubah-ubah mengikuti kinerja.
"Komponen penghasilan dosen di UI bersifat sangat variabel dan berbasis kinerja atau insentif bukan pada jaminan standar hidup layak minimum secara tetap," kata Irwansyah, Ketua PPUI.
Persoalan lain yang diangkat adalah adanya perbedaan mencolok antara tenaga pendidik berstatus ASN dengan mereka yang berstatus pegawai tetap universitas. Kesenjangan ini dinilai menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja yang sama.
"Terdapat disparitas nyata antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN, pegawai tetap universitas," ujar Irwansyah, Ketua PPUI.
Pihak pekerja merasa tidak memiliki kekuatan dalam menentukan kebijakan pengupahan di kampus. Irwansyah menekankan bahwa baik secara individu maupun kelompok, posisi tawar dosen sangat rendah di hadapan aturan yang dikeluarkan pihak rektorat.
"Posisi tawar kami sebagai dosen secara individual maupun kolektif sangat lemah ketika berhadapan dengan aturan rektorat," kata Irwansyah, Ketua PPUI.
Kondisi ini dianggap sebagai bentuk kurangnya kehadiran negara dalam melindungi para pendidik. Irwansyah menilai pemerintah tidak menyediakan jaring pengaman ekonomi yang cukup bagi pegawai di institusi yang dikelolanya sendiri.
"Negara telah abai dalam memberikan jaring pengaman atau safety net ekonomi bagi pendidik di institusi pemerintah sendiri," ujar Irwansyah, Ketua PPUI.
Melalui petitumnya, pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan. Salah satu tuntutan utamanya adalah adanya tafsir hukum yang mewajibkan gaji pokok dosen minimal setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi masing-masing.