Advokat David Tobing melayangkan gugatan perdata terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026. Langkah hukum ini ditempuh menyusul adanya dugaan diskriminasi penilaian dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar yang menimpa siswi SMAN 1 Pontianak.
Gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini melibatkan empat pihak sebagai tergugat. Dilansir dari Suara, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjadi Tergugat I, diikuti dua juri yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, serta Shindy Lutfiana yang bertindak sebagai pembawa acara.
Persoalan mencuat saat peserta bernama Josepha Alexandra memberikan jawaban mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada babak final. Meski secara substansi benar, juri memberikan pengurangan nilai dengan alasan artikulasi yang dianggap kurang jelas, namun memberikan poin penuh kepada tim lain untuk jawaban serupa.
Situasi semakin memanas setelah pihak penyelenggara diduga melakukan intimidasi dengan ancaman somasi agar kritik terhadap proses penilaian tersebut dihapus dari media sosial. David Tobing kemudian menjadikan Pasal 1365 KUHPerdata sebagai dasar utama dalam materi gugatannya untuk menuntut pertanggungjawaban para pihak terkait.
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," bunyi pasal yang dikutip David Tobing, Advokat.
Tindakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan agar ajang edukasi nasional dikelola secara transparan tanpa adanya tekanan mental terhadap peserta. Hingga saat ini, proses hukum masih menunggu jadwal persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.