Advokat Gugat Pasal Kewajiban Suami Istri UU Perkawinan ke MK

Advokat Gugat Pasal Kewajiban Suami Istri UU Perkawinan ke MK

Advokat Moratua Silaban mengajukan uji materi terhadap Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (15/6/2026). Gugatan ini diajukan karena aturan mengenai pembagian kewajiban suami dan istri dianggap memicu diskriminasi gender serta menghapus prinsip kemitraan sejajar dalam rumah tangga.

Dilansir dari Nasional, pemohon mempersoalkan Pasal 34 ayat (1) yang mewajibkan suami melindungi istri dan menyediakan keperluan hidup. Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) mengatur kewajiban istri untuk mengelola urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

Moratua berpendapat bahwa rumusan dalam undang-undang tersebut menciptakan peran yang sangat kaku bagi pasangan suami istri. Menurutnya, aturan ini secara mutlak memposisikan suami hanya sebagai penyedia materi dan istri sebagai pengurus domestik.

"Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental," ujar Moratua, Advokat.

Pemohon menjelaskan bahwa norma tersebut telah mengakibatkan konflik dalam rumah tangga pribadinya, termasuk beban finansial yang tidak proporsional. Masalah ini berujung pada sengketa wanprestasi, gugatan perceraian, hingga laporan polisi terkait dugaan pengambilan barang berharga oleh pihak istri.

Moratua mendorong agar MK memaknai kewajiban tersebut sebagai tanggung jawab bersama yang timbal balik dan proporsional untuk mewujudkan kemitraan sejajar yang dilandasi kasih sayang.

"Suami dan Istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus," ujar Moratua, Advokat.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan arahan agar pemohon memperkuat dasar hukum gugatannya. Hakim menekankan pentingnya korelasi yang kuat antara argumentasi atau posita dengan hal-hal yang diminta dalam petitum.

"Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat," ujar Daniel, Hakim Konstitusi.

Hakim Konstitusi Suhartoyo kemudian menutup persidangan dengan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan. Moratua Silaban diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan berkas permohonannya sebelum disidangkan kembali.

Artikel terkait

Rekomendasi