Gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/5/2026) atas dugaan diskriminasi gender. Perkara yang teregistrasi dengan nomor 159/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam regulasi tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Pemohon menilai norma dalam pasal tersebut memisahkan kewajiban secara gender dan memberatkan salah satu pihak. Aturan itu dianggap memosisikan suami secara mutlak sebagai penyedia materi, sedangkan istri hanya ditempatkan pada urusan domestik rumah tangga.
Kondisi ini dinilai memicu kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual bagi pemohon yang sudah menikah serta telah berupaya melindungi hartanya melalui perjanjian pranikah. Pemohon mengaku mengalami eksploitasi oleh pihak istri yang berujung pada gugatan wanprestasi.
"Suami dituntut secara mutlak sebagai mesin penyedia materi, sementara isteri diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga, sehingga meminggirkan esensi kemitraan dalam sebuah ikatan perkawinan," tulis gugatan tersebut.
Kerugian hak konstitusional atas perlindungan harga benda juga dilaporkan telah terjadi secara aktual. Hal itu didasarkan pada tindakan pihak istri yang mengambil barang-barang berharga milik pemohon secara sepihak.
"Baben hak konstitusional pemohon atas perlindungan harga benda dilanggar secara aktual ketika pihak isteri secara sepihak mengambil barang-barang berharga milik pemohon sebagaimana dibuktikan melalui laporan polisi (bukti P9)," tulis gugatan tersebut.
Pemohon berargumen bahwa klausul untuk istri memberikan imunitas hukum sepihak dan tuntutan pemenuhan materi kepada suami. Pengaturan tersebut dinilai tidak adil karena tidak disertai dengan kewajiban timbal balik yang setara.
"Tanpa dibarengi kewajiban resprokal berupa itikad baik, kemitraan sejajar, dan saling melindungi dalam menopang rumah tangga," kata pemohon.
Melalui petitumnya, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut agar eksploitasi gender dalam ikatan pernikahan tidak kembali terjadi. Pemohon meminta institusi peradilan tersebut mengubah redaksi kedua ayat pada Pasal 34.
"Suami dan isteri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional dmei terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulis," tulis permohonan tersebut.