Guru Madrasah Swasta Demo di DPR Tuntut Kesejahteraan

Guru Madrasah Swasta Demo di DPR Tuntut Kesejahteraan

Ratusan guru madrasah swasta menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang utama DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2026). Aksi massa yang tergabung dalam sembilan organisasi profesi tersebut bertujuan menuntut peningkatan kesejahteraan gaji serta kejelasan status kepegawaian mereka.

Sembilan organisasi yang terlibat dalam aksi ini di antaranya Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), dan Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS). Seperti dilansir dari Megapolitan, para pendemo mendesak adanya afirmasi untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembina PGSI Muhammad Zen menyampaikan aspirasi tersebut agar regulasi yang sedang digodok di parlemen berpihak pada nasib para pengajar swasta.

"Kita harus memastikan bahwa undang-undang (UU) yang ada di negeri ini, UU Pendidikan, UU Guru dan Dosen, harus memastikan bahwa guru-guru Indonesia harus sejahtera," ujar Zen.

Zen menjelaskan bahwa momentum amendemen UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta UU Guru dan Dosen harus dimanfaatkan untuk menjamin kepastian kesejahteraan mereka. Guru madrasah swasta, lanjutnya, memiliki andil besar dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat di berbagai daerah pelosok melalui yayasan.

"Ingat! Bahwa yang memberikan kontribusi untuk bangsa ini dalam rangka mencerdaskan anak bangsa bukan hanya guru negeri saja," katanya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan yayasan swasta sangat membantu negara dalam menjangkau keluarga yang kurang mampu.

"Kehadiran yayasan-yayasan swasta, kehadiran guru-guru madrasah swasta, yang paling banyak memberikan kontribusi kepada bangsa ini karena mendidik putra-putri kita dari keluarga yang kurang mampu," lanjut Zen.

Melalui revisi undang-undang tersebut, para guru menuntut standar gaji ideal minimal sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Zen juga membandingkan nasib mereka dengan guru honorer di sekolah negeri yang dijanjikan akan diangkat menjadi PPPK pada akhir tahun 2026.

"Maka guru-guru swasta baik di madrasah maupun swasta (umum) juga harus diangkat menjadi PPPK dan ASN," tambahnya.

Berdasarkan keterangan Zen di sela-sela aksi, mayoritas guru madrasah swasta yang hadir saat ini menerima upah di bawah Rp 1 juta setiap bulannya karena sistem pembayaran berbasis jam mengajar.

"Yang hadir ini rata-rata masih di bawah Rp 1 juta. Mereka digaji berdasarkan jam mengajar. Namanya jam mengajar itu kalau dia dapat jam mengajar hanya sedikit, padahal dia dibutuhkan di yayasan," jelas Zen.

Banyak pengajar yang bekerja untuk yayasan kecil di wilayah pinggiran desa dengan kondisi ekonomi lembaga yang tidak mampu memberikan upah layak. Zen menilai negara akan menghadapi kendala besar dalam sektor pendidikan jika beban gaji ini sepenuhnya dilepaskan kepada pihak yayasan.

"Tapi kondisi ekonominya (yayasan) enggak mampu. Kan kalau melihat sekolah hanya di Jakarta saja ya mampu. Tapi coba melihat di pinggiran-pinggiran desa-desa," kata Zen.

Zen memperingatkan konsekuensi serius apabila aspirasi para guru madrasah swasta ini terus diabaikan oleh pemerintah.

"Kalau mereka ini bubar, kalau mereka ini mogok, hancur pendidikan," ujarnya.

Keluhan mengenai minimnya pendapatan tersebut dikonfirmasi oleh Mujito, seorang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) asal Blitar, Jawa Timur, yang sudah mengabdi selama 23 tahun.

"Kalau sekarang gaji saja Rp 700.000. Kalau pas pertama mengajar tahun 2003, gaji saya sekitar Rp 100.000," ujar Mujito.

Mujito menceritakan bahwa sebelum sistem pembayaran di sekolahnya lancar sejak tahun 2024, upah bulanan para guru sering mengalami keterlambatan hingga setengah tahun. Guna mencukupi kebutuhan keluarga saat terjadi keterlambatan, ia mengandalkan sektor pertanian dan membuka jasa les privat.

"Ya ada tanah, bisa buat tani. Lalu juga mengajar les. Ada hasil kebun juga. Tapi Alhamdulillah sekarang gaji sudah lancar," tuturnya.

Pria berusia 51 tahun tersebut mengaku sudah empat kali datang ke DPR RI untuk menyuarakan hak para guru demi generasi penerus.

"Kalau misal saya tidak bisa diangkat, ya tidak apa-apa. Yang penting sudah ikut memperjuangkan nasib untuk yang muda-muda. Itu saja kami sudah bangga," kata Mujito.

Aksi demonstrasi ini kemudian membuahkan hasil dengan diterimanya sembilan ketua organisasi profesi oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan bersama Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Pertemuan tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan, di antaranya komitmen Baleg untuk menyusun regulasi baru dalam bentuk undang-undang khusus bagi guru swasta.

"Ini UU khusus yang mengatur tentang guru-guru swasta. Beliau (Ketua Baleg) menjanjikan itu dan secepatnya akan segera dibuat regulasinya itu," ungkap Zen.

Poin kedua mencakup pendataan 640.000 guru madrasah swasta oleh Kemenag untuk selanjutnya dilakukan kalkulasi kebutuhan anggaran APBN bersama kementerian terkait guna keperluan pengangkatan PPPK.

"Ini terkait dengan kebutuhan anggaran yang harus disiapkan oleh APBN untuk menjamin afirmasi kebutuhan anggaran," tutur Zen.

Kesepakatan terakhir menyebutkan bahwa Baleg DPR RI akan memasukkan pasal khusus terkait jaminan standar minimal gaji guru swasta dalam tahap akhir harmonisasi revisi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Perguruan Tinggi.

"Ada standar minimal gaji guru-guru Indonesia, tidak seperti yang terjadi selama ini puluhan tahun mengajar masih ratusan ribu," jelas Zen.

Zen menekankan perlunya kesetaraan perlakuan mengingat besarnya tanggung jawab mengajar yang diemban oleh guru swasta.

"Ini sangat tidak layak sementara tanggung jawab, komitmen guru-guru ini sama antara negeri dengan swasta," tambahnya.

Organisasi profesi guru madrasah swasta berencana melakukan pengawalan ketat terhadap realisasi janji komitmen tersebut selama beberapa bulan ke depan.

Artikel terkait

Rekomendasi