Massa guru madrasah swasta dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2026), demi menuntut kesetaraan status serta kesejahteraan dengan guru sekolah negeri.
Aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB ini dilatarbelakangan oleh momentum amandemen Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta UU Guru dan Dosen yang sedang digodok legislatif, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Dorongan agar guru madrasah swasta memperoleh kebijakan afirmasi untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi poin utama dalam tuntutan tersebut.
"Kalau guru-guru honorer yang di sekolah negeri nanti 2023 akhir tahun ini akan diangkat menjadi ASN atau PPPK, maka guru-guru swasta baik di madrasah maupun swasta (umum) juga harus diangkat menjadi PPPK dan ASN," kata Zen dalam orasinya.
Perwakilan Dewan Pembina Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Muhammad Zen, menegaskan bahwa regulasi terbaru hasil amendemen mendatang wajib memuat kepastian hukum yang jelas mengenai jaminan kesejahteraan para pengajar.
"Ingat! Bahwa yang memberikan kontribusi untuk bangsa ini dalam rangka mencerdaskan anak bangsa bukan hanya guru negeri saja," katanya.
Zen juga menambahkan bahwa pihak yayasan swasta beserta para pengajarnya memiliki andil besar dalam memberikan layanan pendidikan, terutama bagi anak-anak dari golongan keluarga prasejahtera.
"Kehadiran yayasan-yayasan swasta, kehadiran guru-guru madrasah swasta, yang paling banyak memberikan kontribusi kepada bangsa ini karena mendidik putra-putri kita dari keluarga yang kurang mampu," jelas Zen.
Melalui tuntutan kesetaraan tersebut, massa mendesak adanya standarisasi upah minimum bagi guru madrasah swasta dengan nominal ideal berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
"Kita harus memastikan bahwa undang-undang (UU) yang ada di negeri ini, UU Pendidikan, UU Guru dan Dosen, harus memastikan bahwa guru-guru Indonesia harus sejahtera," ujar Zen.
Aksi penyampaian aspirasi di depan gerbang parlemen ini kemudian membuahkan hasil pada pukul 14.10 WIB, di mana perwakilan massa aksi diinformasikan akan diterima langsung oleh anggota Komisi VIII DPR RI.