Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengkritik keras langkah hukum Rien Wartia Trigina yang melaporkan mantan asisten rumah tangganya, Hera, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Perseteruan ini bermula dari aksi saling lapor antara kedua belah pihak yang dilansir dari Suara pada Sabtu, 16 Mei 2026. Rien Wartia merasa keberatan atas tindakan Hera yang mengunggah foto suasana hunian dan anak-anaknya ke media sosial tanpa izin.
Sebaliknya, Hera juga telah melaporkan mantan majikannya tersebut atas dugaan penganiayaan. Menyikapi situasi ini, Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan UU PDP dalam kasus tersebut sangat tidak patut dan terkesan dipaksakan.
"Komisi III DPR RI menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam perkara Hera, mantan asisten rumah tangga Rien Wartia, tidak tepat," ujar Habiburokhman di Instagram pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Politikus dari Partai Gerindra tersebut mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadikan regulasi ini sebagai instrumen untuk menekan masyarakat kecil. Menurutnya, objek foto rumah atau dokumentasi bersama anak-anak bukan merupakan bentuk pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Hukum tidak boleh digunakan secara berlebihan terhadap masyarakat kecil," ucap politisi 53 tahun tersebut.
Ia memaparkan bahwa data pribadi yang mendapatkan perlindungan negara pada dasarnya bersifat identitas personal yang spesifik, seperti KTP atau data kesehatan. Sementara itu, dokumentasi visual kendaraan atau suasana rumah dianggap sebagai hal biasa yang tidak memenuhi unsur pidana dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.
"Tuduhan terhadap Hera tidak tepat karena data pribadi dalam Undang-Undang PDP pada prinsipnya berkaitan dengan identitas personal," imbuh Habiburokhman.
DPR RI menyatakan kekhawatiran bahwa pemanfaatan pasal ini dapat memicu kriminalisasi terhadap pihak yang memiliki posisi sosial dan ekonomi lebih lemah. Habiburokhman menekankan bahwa esensi utama perumusan UU PDP adalah untuk menangani kejahatan digital berskala besar.
"Bukan untuk memperluas kriminalisasi terhadap orang kecil yang secara ekonomi maupun posisi sosial jauh lebih lemah," tutur Habiburokhman.