Narapidana kasus pembunuhan berencana, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, ditegaskan masih memiliki hak untuk menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang S2 selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan pada Jumat (15/5/2026).
Dilansir dari Nasional, jaminan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan catatan pelaksanaannya wajib mematuhi prosedur hukum serta tidak mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan penjara.
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret, Andina Elok Puri Maharani menjelaskan bahwa status hukum seseorang sebagai warga binaan tidak serta-merta memutus hak dasarnya untuk memperoleh akses pengetahuan.
"Regulasi tersebut mengatur bahwa semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Sehingga, narapidana tetap berhak menempuh pendidikan termasuk pendidikan tinggi selama menjalani hukumannya sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan tidak mengganggu keamanan," kata Andina, kepada Kompas.com, pada Jumat (15/5/2026).
Andina menekankan bahwa prinsip kesamaan hak berlaku bagi seluruh narapidana tanpa terkecuali, di mana sistem pembinaan saat ini sudah memungkinkan pembelajaran jarak jauh bagi mereka yang ingin melanjutkan studi.
"Semua narapidana memiliki hak yang sama termasuk di bidang pendidikan. Secara normatif, status narapidana tidak menghilangkan hak pendidikan, dalam hal ini dilakukan secara full daring," ujar dia.
Akses terhadap bangku kuliah dinilai sebagai pilar penting bagi masa depan narapidana agar memiliki bekal yang mumpuni saat nantinya kembali berbaur dengan masyarakat luas setelah masa hukuman berakhir.
"Dalam perspektif pemasyarakatan, pendidikan adalah bagian penting dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Negara tidak hanya berkewajiban menghukum, tetapi juga mempersiapkan narapidana agar mampu kembali ke masyarakat dengan kapasitas yang lebih baik," kata dia.
Kendati demikian, aspek pengawasan menjadi hal yang krusial untuk memastikan bahwa fasilitas pendidikan tidak disalahgunakan dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh penghuni lapas.
"Prinsip pemberian hak narapidana yakni non diskriminasi dan taat pada hukum. Meskipun narapidana diberikan akses pendidikan namun tetap harus dilakukan dengan pengawasan," ucap dia.
Salah satu langkah preventif yang disarankan adalah keterlibatan aktif petugas pemasyarakatan dalam memantau penggunaan perangkat teknologi selama proses belajar mengajar berlangsung.
"Salah satu pengawasan yang dilakukan yakni petugas lapas harus mendampingi narapidana pada saat melakukan perkuliahan daring," tutur dia.