Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengalihkan status penahanan terdakwa korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, dari Rutan Salemba menjadi tahanan rumah mulai Selasa, 12 Mei 2026. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang di Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026) malam berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan mantan Mendikbudristek tersebut.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan yang mewajibkan Nadiem tetap berada di kediamannya di The Residence at Dharmawangsa 2, Jakarta Selatan, selama 24 jam penuh. Terdakwa dilarang meninggalkan rumah kecuali untuk menjalani operasi medis yang dijadwalkan pada 13 Mei 2026 serta menghadiri jadwal persidangan.
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," ungkap Purwanto, Ketua Majelis Hakim.
Hakim juga memberikan peringatan keras kepada terdakwa untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dalam perkara ini. Purwanto menegaskan bahwa keputusan ini murni didasarkan pada faktor kemanusiaan dan kesehatan.
"Apalagi ada yang menjanjikan sesuatu kepada Saudara, segera laporkan, ya. Tidak ada sama sekali pun dari Majelis Hakim. Demikian ya," pungkas Purwanto, Ketua Majelis Hakim.
Sebagai syarat pengalihan, Nadiem wajib mengenakan alat pemantau elektronik dan melapor kepada Jaksa Penuntut Umum setiap Senin dan Kamis. Selain itu, ia harus menyerahkan paspor kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini.
"Lima, memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan penetapan ini, mengawasi pelaksanaan penahanan rumah, dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Majelis Hakim," jelas Purwanto, Ketua Majelis Hakim.
Setelah pembacaan penetapan tersebut, Nadiem menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim atas perubahan status penahanannya. Hal ini disampaikan sebelum ia memberikan pembelaan terkait substansi perkara yang menjeratnya.
"Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada allah saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," imbuh Nadiem Makarim, Terdakwa.
Dalam sesi pemeriksaan terdakwa yang dilansir dari Kompas, Nadiem membantah tuduhan jaksa mengenai adanya niat jahat sejak awal dalam pemilihan perangkat Chromebook. Ia mengklaim justru mempertanyakan rasionalitas penggunaan perangkat tersebut dalam diskusi internal timnya.
“So, then, what's the rationale for some PCs? Why some and not all PCs?” kata Nadiem Makarim, Terdakwa.
Nadiem berargumen bahwa dirinya selalu mengedepankan diskusi yang seimbang antara penggunaan Chromebook dengan PC biasa. Ia menolak narasi yang menyebutkan adanya pengarahan khusus kepada bawahannya untuk memenangkan produk tertentu.
“Kalau saya sudah memutuskan dan mengoordinasikan meeting ini, buat apa saya mengkontak Ibam yang katanya adalah antek saya dalam melakukan konspirasi ini dan menanyakan dia ini besok meeting-nya mengenai apa," cerita Nadiem Makarim, Terdakwa.
Mantan bos Gojek ini juga menunjukkan bukti pesan singkat yang meminta agar setiap argumen disajikan secara objektif di hadapan publik maupun rapat internal. Hal ini menurutnya mematahkan dakwaan adanya konspirasi prapengadaan.
“Make sure both sides of argument of Chromebook versus PC is there ya,” ungkap Nadiem Makarim, Terdakwa.
Nadiem menilai dakwaan jaksa tidak berlandaskan pada bukti komunikasi yang nyata selama proses perencanaan proyek berlangsung. Ia menegaskan bahwa fakta di persidangan menunjukkan ketiadaan instruksi ilegal dari dirinya.
“Dakwaan ini bukan masalah mengenai opini saya. Dakwaan ini adalah mengenai niat jahat saya yang sudah memutuskan Chrome dari awal,” kata Nadiem Makarim, Terdakwa.
Ia menambahkan bahwa spekulasi mengenai pembahasan pengadaan tersebut sebelum dirinya menjabat sebagai menteri adalah tidak benar. Nadiem menyebut tuduhan tersebut sebagai serangan yang merugikan reputasinya.
“Itu narasi jahat. Karena itu benar-benar fitnah," ujar Nadiem Makarim, Terdakwa.
Lebih lanjut, Nadiem mengeklaim bahwa tidak ada rekaman percakapan grup WhatsApp yang mendukung tuduhan keterlibatan pihak luar sebelum masa jabatannya. Hal ini menurutnya telah dibuktikan melalui proses pembuktian di muka sidang.
“Pada saat itu seluruh Indonesia mengira bahwa di dalam WhatsApp group sebelum menjadi menteri, saya sudah membahas pengadaan Chromebook. Padahal tidak ada," kata Nadiem Makarim, Terdakwa.
Dalam pengakuannya, Nadiem menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam persidangan telah membersihkan namanya dari tuduhan komunikasi ilegal tersebut.
“Dan terbukti sekarang di persidangan itu tidak pernah terjadi dan chat itu tidak ada," klaim Nadiem Makarim, Terdakwa.
Nadiem juga menyoroti keterangan para saksi dari LKPP maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak ada satu pun menyatakan adanya intervensi harga maupun pemenang kontrak dari pihak menteri. Berdasarkan data dari Antara, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
“Semua saksi dari LKPP dan PPK juga menyebut yang pertama, serentak mereka ditanya. Apakah saya pernah melakukan intervensi? Semuanya bilang serentak, tidak," ujar Nadiem Makarim, Terdakwa.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta memantau kepatuhan terdakwa terhadap aturan tahanan rumah. Jika terbukti melanggar satu pun syarat yang ditetapkan, Nadiem terancam dikembalikan ke rumah tahanan negara.
"Enam, memerintahkan Panitera Pengganti untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuh Purwanto, Ketua Majelis Hakim.